Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Perbankan

Afiat Ananda • Jumat, 5 April 2024 | 10:10 WIB
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.  

Informasi ini sebagaimana diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi, Kamis (4/4).

“Hakim menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Editor : Rindra Yasin
#bank bumn #praperadilan #Korupsi Perbankan #prapid