PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.
Informasi ini sebagaimana diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi, Kamis (4/4).
“Hakim menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” kata Kombes Pol Nasriadi.