PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebahagiaan pada momen Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah ini juga turut dirasakan para narapidana (napi) yang beragama Islam. Sebanyak 8.933 napi dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
Remisi ini dserahkan secara simbolis Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Ali Syeh Banna di Rutan Pekanbaru, Rabu (10/4) atau 1 Syawal 1445 H lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, dari 8.933 napi yang mendapatkan remisi, 8.887 orang di antaranya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman sebagaian atau Remisi Khusus I (RK I). Sebanyak 46 napi mendapatkan remisi langsung bebas atau Remisi Khusus II (RK II).
“Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idulfitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” ungkap Argap, Ahad (14/4).
Besaran remisi khusus Idulfitri ini, sebut Argap, diberikan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Argap memastikan, mereka yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan sesuai aturan.
“Proses pemberian hak remisi ini kita lakukan secara cermat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar. Karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi. Semua penerima kita pastikan sudah memenuhi syarat, kalau tidak akan otomatis ditolak sistem,’’ tegasnya.
Pengurangan 46 napi dari seluruh lapas dan rutan di Riau tersebut belum siginifikan mengurangi over kapasitas tahanan. Argap membeberkan, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, dengan kapasitas hanya 4.555 orang atau masih mengalami overkapasitas sebesar 323 persen.(end)
Editor : RP Arif Oktafian