PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 4.00 WIB. Diketahui kecelakaan tunggal tersebut dialami oleh oknum anggota Polres Pelalawan Bripda YI.
Informasi yang diperoleh, Bripda YI diduga berkendara dalam keadaan mabuk sepulangnya dari salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Saat itu ia mengendarai sebuah mobil SUV dengan plat nomor BK 1345 BI.
Mobil tersebut diketahui milik Kasat Narkoba Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Saat ini, Bripda YI sudah diproses secara internal dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Benar dan sudah diproses," sebut AKBP Suwinto dikofirmasi Riaupos.co, Kamis (18/4/2024).
Soal keberadaan Kasat Narkoba Polres Pelalawan sendiri, Suwinto memastikan yang bersangkutan tidak berada di Pekanbaru saat kejadian. Karena masih libur Idulfitri di luar daerah,
"Pak Kasat lagi izin libur Lebaran," sambung Suwinto.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka juga turut membenarkan peristiwa tersebut.
"Kejadian benar, diduga mabuk dan sudah ditangani Polres Pelalawan," singkat Kabid Propam.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman