JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah sidang PHPU.
Hal ini menunjukkan bahwa atensi masyarakat yang ikut memantau sidang PHPU Pilpres 2024 oleh MK cukup tinggi.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, amicus curiae bukanlah pihak yang berperkara di MK, namun bagian dari masyarakat yang memiliki atensi terhadap perkara pada MK, dalam hal ini adalah PHPU Pilpres 2024.
Baca Juga: Fahri Sebut Upaya Megawati Ajukan Amicus Curiae MK Dianggap Intervensi Peradilan
MK memang tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae, maka tidak heran jika pada sidang PHPU Pilpres 2024 banyak yang bersedia.
Namun, MK juga membatasi pengajuan tersebut karena amicus curiae yang dibahas dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Pembatasan itu sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, agar sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, pada hari dan jam yang sama.
Namun, membatasi bukan berarti menolak, karena MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae setelah tanggal 16 April 2024.
Baca Juga: Imbas Konflik Iran-Israel, Erick Thohir Wanti-wanti BUMN soal Utang Luar Negeri hingga Optimalkan Beli Dolar
Terkait dengan seberapa besar pengaruh para amicus curiae pada sidang putusan PHPU Pilpres 2024, Fajar tidak bisa memastikan karena hal itu menjadi otoritas hakim konstitusi.
"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja dipertimbangkan seluruhnya. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian bahkan tidak sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini menjadi otoritas hakim konstitusi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Hingga Kamis (17/4) sore, MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024, dan jumlah tersebut akan bertambah.
Baca Juga: Diajukan Megawati dan Habib Rizieq Shihab ke MK, Ini Pengertian dan Peran Penting Amicus Curiae
Mereka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.
Sebagai informasi, praktik amicus curiae banyak diterapkan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Meskipun demikian, praktik ini juga lazim digunakan di negara penganut sistem civil law, termasuk Indonesia.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal