JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat alat bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Setelah menetapkan tersangka baru akhir pekan lalu (26/4), kemarin penyidik memeriksa lima saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, para saksi yang dipanggil kemarin berasal dari pihak swasta. Yaitu, MRZ (direktur CV Semar Jaya Perkasa), ARM (kepala teknik tambang PT Menara Cipta Mulia), SYN (kuasa direktur CV Mega Belitung), YF (CV Mutiara Alam Lestari), dan YS alias YGW (pihak swasta).
Pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik pidana khusus Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret puluhan orang itu. Sejauh ini sudah ada 21 tersangka yang terlibat rasuah tersebut. ”Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ungkap Ketut.
TN merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Sebagai pemilik CV VIP, TN turut diuntungkan dari perbuatan curang yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, Kejagung terus menggali data yang dibutuhkan demi membuktikan perbuatan TN dan tersangka lainnya. ”Penindakan yang dilakukan oleh JAM Pidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan,” terang Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah.
Menurut Febrie, hal itu bukan perkara mudah. Sebab, dampak lingkungan atas tindakan curang yang dilakukan para tersangka sangat luas.
Saat ini timnya sudah mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal. Di antaranya, dengan menyita sejumlah aset milik para tersangka.
Selain aset berharga dari tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis, tim penyidik telah menyita aset-aset berupa 5 unit smelter, 2 unit buldoser, serta ekskavator yang jumlahnya mencapai 53 unit. Kejagung memastikan penelusuran aset terus dilakukan.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman