PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Oknum Polisi Polres Bengkalis Bripka Bayu Abdillah dan Oknum Jaksa Kejari Bengkalis Sri Haryati, meminta uang Rp4,5 miliar kepada keluarga terdakwa kasus narkoba. Sepasang suami istri ini meminta uang dalam jumlah fantastis setelah pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah mencari cara agar hukuman keluarga mereka itu diringankan.
Kasus tindak pidana korupsi ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dua oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (6/5/2024). Dalam perkara ini, Bayu dan Sri yang diadili dalam berkas terpisah, didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Jepisa dalam dakwaannya menyebutkan, keduanya telah menerima hadiah atau janji dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin, Eva Afriani Alias Mami yang merupakan istri terdakwa narkoba Fauzan dan Agung Prasetyo alias Bungsu adik terdakwa narkoba Fauzan senilai Rp999,6 juta. Itu terjadi pada medio Januari hingga Maret 2023 di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yang patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa,'' kata JPU membacakan dakwaan.
Perbuatan suap berkaitan dengan peradilan ini berawal pada tanggal 17 Januari 2023 saat Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika Fauzan Afriansyah yang sebelumnya ditangani Mabes Polri.
Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu JPU dengan jadwal persidangan mulai 18 Januari 2023 di PN Bengkalis.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023 Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Podana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, kepada Kajari Bengkalis hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," jelas JPU.
Tidak langsung menyanggupi, Sri ketika itu meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis, Gang Kebun Kapas II, Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB sore.
Sesampai di rumah itu, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.
“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup,'' baca JPU soal jawaban Sri kepada para tamunya itu.
Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman suaminya. Kemudian Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor handphone dengan Bayu.
Satu pekan kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan adik terdakwa narkoba Fauzan bernama Agung, kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.
''Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,'' kata Sri ketika itu
Hanya saja saat itu Bayu mengatakan kepada Sri agar berusaha membantu. ''Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini,'' sebut Bayu kepada istrinya pada pertemuan itu.
Beberapa hari setelah pertemuan di gudang belakang rumah itu, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.
Dalam perjalannya, uang suap itu diserahkan berangsur-angsur. Itu dimulai pada tanggal 7 Maret dimana Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan, anggota Bayu, via rekening BRI. Uang yang berasal dari Eva Afrianti itu senilai Rp299,6 juta.
Setelah diminta untuk mengecek transferan, Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening dimana hal itu juga diketahui oleh Sri.
Setelah itu giliran Agung datang menjumpai Bayu. Pada pertemuan ketiga ini JPU menyebutkan ada penyerahan uang tunai Rp190 juta. Lalu pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta. Kemudian Eva Afriani pada tanggal 11 April 2023 mentransfer lagi uang senilai Rp360 juta.
JPU membacakan, begitu menerima Rp299 juta yang merupakan transferan pertama, Sri langsung mengubah tuntutan pidana Fauzan. Namun perubahan itu tidak disetujui Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marulitua Johanes Sitanggang, karena tuntutan sudah diajukan ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.
''Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999,6 juta dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," dakwa JPU.
Atas rentetan tindakan tersebut, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Kedua, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Sementara yang ketiga Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Sri yang hadir langsung di ruang sidang dan Bayu hadir secara virtual dari Rutan Polda Riau, sama-sama mengajukan keberatan atau eksepsi. Mendengarkan hal itu, Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting kemudian menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (8/5/2025), lalu kemudian mengetuk palu tanda ditundanya persidangan hari itu.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal