Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mala Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Korupsi Bumdes Rp276,8 Juta

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 Mei 2024 | 13:25 WIB

Sidang tuntutan terdakwa korupsi  Bumdes Desa Pelantai, Kepulauan Meranti Mala di PN Pekanbaru,  Senin (6/5/2024).
Sidang tuntutan terdakwa korupsi  Bumdes Desa Pelantai, Kepulauan Meranti Mala di PN Pekanbaru, Senin (6/5/2024).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti Nursilawati alias Mala, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5).

Mala, selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai dijerat dugaan korupsi sebesar Rp276,8 juta.

JPU menyakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Editor : Rindra Yasin
#Korupsi #ekonomi #pengadilan negeri