PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti Nursilawati alias Mala, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/5).
Mala, selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai dijerat dugaan korupsi sebesar Rp276,8 juta.
JPU menyakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Editor : Rindra Yasin