PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pengelolaan parkir di dalam lingkungan/di dalam kawasan pasar tradisional yang saat ini beralih ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, hanya berlaku untuk di dalam kawasan atau lingkungan pasar tradisional saja.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso.
Lanjutnya, sementara untuk pengelolaan tarif parkir di ruang milik jalan (rumija) yang berada di pinggir jalan seperti contohnya di Pasar Pagi Arengka itu pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab Dishub Pekanbaru melalui UPT Perparkiran. Pasalnya, di Pasar Pagi Arengka terdapat tempat parkir di dalam kawasan pasar.
"Kalau di dalam kawasan pasar itu parkirnya dikelola semuanya oleh Disperindag sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tetapi kalau parkirnya di rumija, ya tentu itu menjadi tanggung jawab Dishub. Makanya kami sampaikan," ujar Yuliarso kepada Riaupos.co, Jumat (10/5/2024).
Ia menjelaskan, nanti pihaknya bersama dengan Disperindag dalam pelaksanaannya akan saling berkoordinasi.
Diketahui, dengan adanya peralihan pengelolaan parkir oleh Disperindag di dalam kawasan pasar tradisional tersebut memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir.
Ada penurunan tarif nantinya dibandingkan dengan saat ini yang berlaku. Terjadi penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman