BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Dua pelaku yang berprofesi sebagai jual beli emas patah atau tanpa surat berinisial MD dan Ip di Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis. Keduanya diduga menjadi penadah barang curian dari kasus pencurian emas yang ditangkap polisi sebelumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, penangkapan dua penadah ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pencurian emas tersebut. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Senggoro dan kemudian di tempat kos-kosannya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas IV Kelurahan Rimbas Sekampung Bengkalis, Jumat (10/5).
“Kami sebelumnya menangkap pencurinya berinisial MZ (23) pada Senin (6/5) dan mengakui mencuri emas korban dan telah menjualnya ke penadah,” ujar Gian Ahad (12/5).
Sebelumnya, MD pada saat membeli gelang emas curian dari MZ menggunakan kenderaan roda empat ikut disita sebagai barang bukti.
“Kasus ini bermula dari laporan korban Nurbaiti warga Jalan Lebai Wahid Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan yang mengaku kehilangan gelang emas di dalam lemari dan dilaporkan terjadi Senin (29/4),” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelaku MR dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sedangkan MD dan Ip dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.(ksm)