PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) salah satu Bank BUMN di Riau.
Pria bernama Romy Rizki tersebut diamankan terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah didalami Korps Bhayangkara.
Informasi ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Rabu (22/5).
“Benar. Ditangkap kemarin, Selasa (21/5) di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR kepada 450 debitur perorangan,” sebut Kombes Nasriadi.
Dikatakan dia, penyaluran KUR diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 di pada bank tempat ia bekerja di Kabupaten Bengkalis.
“Terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau,” sambungnya.
Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,6 miliar. Dengan rincian, jumlah realisasi pencairan dana KUR yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp45 miliar.
Serta Jumlah realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran Rp1,6 miliar. Pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Dirkrimsus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.
Saat pengungkapan awal, polisi turut menyeret dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi.
Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dua orang tersebut sudah berstatus tersangka. Dan telah diamankan pada Selasa (27/2) dan Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.
Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.
Pelaku Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko.
Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyellidkan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp46.617.192.219.(nda)
Editor : RP Arif Oktafian