JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan satu rombongan beranggotakan 37 WNI. Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.
Perkembangan terbaru, setelah diamankan saat berada di Madinah, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan. Tiga orang pimpinan rombongan itu bahkan sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Arab Saudi.
”Dapat kami sampaikan, saat ini ke-37 WNI itu dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary.
Dia menjelaskan, tiga pimpinan rombongan itu sudah diamankan oleh pihak kejaksaan untuk menjalani tuntutan. Sedangkan, 34 anggota rombongan itu masih diamankan oleh pihak kepolisian.Baca Juga: Bahagianya Suporter Real Madrid, Juara Liga Champions Ditambah Transfer Kylian Mbappe
Yusron menjelaskan, sejauh ini, tercatat sudah ada tiga insiden penangkapan para WNI yang hendak berhaji lewat jalur tak resmi oleh pemerintah Arab Saudi. KJRI memastikan akan memberikan pendampingan kepada seluruh warga yang sedang berurusan dengan hukum itu.
”Dari kejadian-kejadian ini, kami imbau agar masyarakat tanah air benar-benar tidak coba-coba melaksanakan haji tanpa visa haji,” kata Yusron.
Seperti diberitakan sebelumnya, 37 WNI itu diamankan polisi setempat saat tengah berada di Madinah pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 11 waktu setempat. Rombongan ini awalnya terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar. Lalu melanjutkan perjalanan menuju Riyadh. Saat menuju Madinah. mereka ditangkap di dalam bus.Baca Juga: HERE WE GO, Kylian Mbappe Gabung Real Madrid, Mau Tahu Nilai Kontraknya?
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, mereka memakai visa ziarah. Selain itu, diduga untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan sejumlah atribut haji palsu. Di antaranya Gelang haji, kartu id palsu.
Sebelumnya, polisi setempat juga sempat mengamankan satu rombongan jamaah berisi 19 orang WNI. Awalnya mereka juga diduga hendak berhaji tanpa visa resmi. Namun, setelah difasilitasi tim KJRI di Jeddah, rombonhan itu akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti.***
Editor : RP Edwar Yaman