PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali memilih calon legialatif (Caleg) DPRD Provinsi di Rokan Hulu (Rohul), caleg DPRD kabupaten di Rohul, Indragiri Hulu, Dumai dan Kepulauan Meranti, atau di 35 TPS, KPU Riau masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Kapan jadwalnya? Itu belum ditentukan. Namun yang pasti akan ada arahan tertulis dari KPU RI, berkaitan dengan semua teknis pelaksanaan, masih menunggu," kata Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada riau pos, Jumat (7/6).
Ditegaskannya, obyek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU RI. ''Pasca putusan MK semalam KPU Riau sudah konsultasi melalui Divisi Hukum dan Divisi Tehnis," ungkapnya lagi.
Untuk pelaksanaan PSU ini, Nugroho berharap antusias masyarakat pemilih tetap tinggi. ''Kami berharap pemilih tetap antusias menggunakan hak pilihnya.KPU akan menyosialisasikan kepada masyarakat dan para pihak terkait adanya PSU tersebut," tuturnya.
Sebelumnya dikatakan Nugroho, pasca putusan MK tersebut pihaknya merespon positif semua putusan itu dan menyatakan siap untuk dilaksanakan sesuai arahan.
Sebagaimana disebutkan putusan MK tersebut, meminta, KPU Riau dan KPU kabupaten/kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu, KPU Riau langsung merespon dengan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU di empat daerah di Riau.
Tidak hanya itu KPU Riau juga langsung menggelar rapat internal via daring untuk merespon putusan MK tersebut.
Selanjutnya, KPU Riau segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stake holder) untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut.
Untuk itu juga, KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab.
Diketahui, dari 8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK.
Empat perkara PHPU yang dikabulkan terdiri sebagai berikut, putusan nomor perkara 251 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kabupaten INHU 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, batas waktu 30 Hari.
Putusan nomor perkara 225 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kep Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 Hari
Lalu, Putusan Nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 Hari
Dan, Putusan Nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, batas waktu 45 Hari.
Sedangkan 4 perkara yang ditolak MK sebagai berikut, Permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rohil. permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Begitu juga Permohonan Partai PAN di Kabupaten Rohul, juga ditolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya Permohonan Calon anggota DPD Edwin pratama putra, juga ditolak untuk seluruhnya. Dan Permohonan calon Anggota DPR RI idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, kuansing, kampar, pelalawan, inhil) juga di tolak untuk seluruhnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman