PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memusnahkan bawang bombay ilegal asal luar negeri sebanyak 21 ton atau 3.000 karung di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/6).
Pemusnahan yang dihadiri pihak Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina Pekanbaru dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau tersebut dilakukan dengan cara ditimbun dengan kedalaman 3 meter menggunakan alat berat jenis ekskavator. Tindakan itu dilakukan agar barang yang ditimbun tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pemusnahan bawang ilegal asal luar negeri ini merupakan tangkapan yang dilakukan beberapa pekan lalu, tepatnya pada Rabu (22/5) siang.
“Saat itu, tiga unit truk bernomor polisi BM 9145 JO, BM 8186 JO dan BM 8279 JO, bermuatan 3.000 karung (1 karung 7 Kg) bawang bombay illegal seberat 21 ton asal Malaysia melintas di Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru,” kata Kombes Nasriadi.
Ketiga truk dengan tujuan ke Pasar Kramat Jati Jakarta yang dicurigai itu, lalu distop petugas dan ketika diperiksa supir tidak mampu memperlihatkan dokumen sah bawang bombay ilegal itu.
Selain 3 truk bermuatan 21 ton bawang bombay ilegal, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka inisial FH (pemodal yang memasok bawang dari Malaysia) kemudian SB (pencari pembeli) dan NP (penampung di Jakarta) dan pelaku inisial Le, pemilik ekspedisi yang ditangkap dari hasil pengembangan.
Menurut Nasriadi, penangkapan truk bermuatan bawang bombay ilegal itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan masuknya bawang bombay dari Malaysia ke wilayah Bengkalis tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mendapati informasi tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan pada Rabu (22/5/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB mengamankan 3 truk bermuatan bawang Bombay ilegal tersebut.
“Dari hasil pendalaman, bawang ilegal itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal kayu, lalu dibongkar di pelabuhan kecil di Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis,” jelas Nasriadi.
Ia menambahkan, pelaku melanggar aturan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya tanaman.
“Para penyelundup terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara,” kata Nasriadi.
Kombes Nasriadi menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja dengan benar dan tidak menyeludupkan barang dari luar negeri. “Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara,” tegasnya.
Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatab impor barang dan bea keluar.(nda)
Editor : RP Arif Oktafian