DUMAI (RIAUPOS.CO) – Penyeludupan 11,688 kilogram (kg) sabu dari negara Malaysia berhasil digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai di Perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Selasa (16/7). Tim F1QR Lanal Dumai juga mengamankan tiga tersangka.
Hal ini disampaikan Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel dalam ekspose, Selasa (16/7). ‘’Upaya menggagalkan penyeludupan narkoba dilakukan oleh tim F1QR Lanal Dumai yang bersinergi dengan tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Dumai,’’ ujarnya, Selasa (16/7).
Dipaparkan Boy, Senin (15/7) sekitar pukul 16.00 WIB, tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi adanya penjemputan barang berupa narkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK dari Malaysia tujuan Selinsing.
Selanjutnya, tim F1QR Lanal Dumai yang dipimpin Danposal Tanjung Medang Letda Laut (P) Tuko Wijaya bersinergi dengan tim Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan di beberapa titik sekitar Sungai Pak Itam, Perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Berikutnya, sekitar pukul 22.28 WIB, tim F1QR Lanal Dumai melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut tim F1QR Lanal Dumai melepaskan tembakan satu kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat yang terduga sebagai pelaku. ‘’Salah satu personel Lanal Dumai melompat masuk ke dalam speedboat yang dikemudikan pelaku,’’ kata Boy.
Dari interogasi yang dilakukan anggota F1QR Lanal Dumai, tim mendapatkan informasi bahwa barang yang diduga narkoba diletakkan di satu tempat yang jaraknya sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bersama pelaku menuju ke titik lokasi yang dimaksud dan menemukan satu tas berisi 11 bungkus teh Cina merk Quanyinwang.
Selanjutnya, tambah Boy, Selasa (16/7) sekitar pukul pukul 00.40 WIB, dilakukan pengecekan di laboratorium dan sekaligus melaksanakan penimbangan di Kantor Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap 11 bungkus teh Cina dengan merk Quanyinwang tersebut. Hasilnya, barang tersebut positif narkoba jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 11,668 kg.
Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan yakni speedboat warna abu-abu mesin 60 PK merk Yamaha, 1 tas pinggang warna hitam, 1 tas karung warna biru, 1 parang, dan 1 ponsel merek Nokia. Tim juga menahan tiga tersangka. Yakni berinisial S (41), A (54) dan L (20) warga Rupat, Bengkalis.
‘’Tersangka mengaku hanya menjemput barang dari Linggi Malaysia menggunakan speedboat 60 PK atas suruhan bos dengan imbalan Rp5 juta per kilogram untuk pelaku S dan A. Sedangkan L dibayar Rp1 juta per kilogram,’’ kata Boy.(sah)
Editor : RP Arif Oktafian