Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Sengketa Lahan, BPN Kanwil Riau Jalin Kerja Sama dengan Kejati Riau

Prapti Dwi Lestari • Rabu, 17 Juli 2024 | 10:26 WIB
Kejati Riau Akmal Abbas SH MH (kiri) foto bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra A. Ptnh MM usai melakukan penandatanganan kerjasama di hotel pangeran Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Kejati Riau Akmal Abbas SH MH (kiri) foto bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra A. Ptnh MM usai melakukan penandatanganan kerjasama di hotel pangeran Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai bentuk pencegahan terjadinya sengeketa lahan di Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Riau melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).

Perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kejati Riau Akmal Abbas SH MH dan Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra APtnh MM yang diikuti oleh seluruh kepala kantor BPN se Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Menurut Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra APtnh MM, pelaksanan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPN Riau dengan Kejati Riau ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi antara Kanwil BPN Riau dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka penegakkan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Apalagi, PKS ini juga sudah dilakukan beberapa tahun lalu, sehingga dengan perpanjangan penyatuan komitmen antara dua instansi ini bisa mengatasi permasalah sengketa lahan yang ada di Provinsi Riau.

Bahkan, peran serta pihak Kejaksaan Tinggi Riau dirasa sangat penting untuk pengamanan, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang ditugaskan kepada jajaran BPN Riau.

"Dengan adanya kerja sama ini yang diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau semakin menguatkan lagi kolaborasi yang sudah baik saat ini, sehingga berbagai persoalan pertanahan khususnya terkait dengan kejahatan mafia tanah ini dapat kita akselerasi lagi, cegah dan berantas agar bisa menjaga aset negara khususnya di wilayah Provinsi Riau," ucapnya.

Sementara itu, Kejati Riau Akmal Abbas SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau diikuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau dengan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau.

Apalagi, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Kerja sama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan yakni pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan,pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset.

Tak hanya itu dengan kerja sama ini maka Kejati Riau akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Kami berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama- sama," tegasnya.

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Kejaksaan Tinggi Riau #sengketa lahan #Badan Pertanahan Nasional (BPN) #mafia tanah #penandatanganan kerja sama