PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatatkan 44 laporan pengaduan dugaan korupsi di Provinsi Riau. Namun hingga pertengahan tahun ini baru tujuh di antaranya ditingkatkan ke penyelidikan.
Hal ini, dijelaskan Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas, karena banyak laporan tidak bisa ditindaklanjuti. Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 menjadi patokannya.
''Banyak yang tidak bisa kami tindaklanjuti karena tidak lengkapnya atau tidak adanya identitas pelapor dan kurangnya bukti permulaan dalam laporan tersebut,'' ujar Akmal Abbas dalam paparannya berkaitan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024).
Pada kesempatan yang sama, Akmal Abbas memaparjan, sepanjang Semester I 2024 Bidang Tundak Pidana Khusus Kejati Riau telah menyelesaikan 4 penyelidikan dugaan korupsi. Dimana tiga diantaranya merupakan sisa periode sebelumnya.
Didampingi Wakajati Riau Rini Hartatie dan para Asisten, Kajati Riau juga mengungkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap 5 perkara. Tiga di antaranya, masih dalam proses dan dua perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
Perkara korupsi yang tengah diproses itu diantaranya dugaan korupsi pemberian bagi hasil keuntungan income smoothing yang melanggar aturan di PT Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022-2023. Lalu Dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun 2019-2022.
Terbaru, pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2022 di Sekretariat DPRD Riau dan dugaan korupsi Argoforestry di Rokan Hulu.
Pada tahun ini Kejati Riau juga menangani pra penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk TPPU dan Tindak Pidana Perpajakan, sambung Kajati, ada sebanyak tiga perkara dimana dua di antaranya sudah diselesaikan.
''Ada 29 perkara dimana 21 diantaranya merupakan sisa sebelum Januari 2024. Pekara baru ada 8, 13 perkara selesai, dan sisanya tinggal 16 perkara," ungkap Akmal Abbas.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal