Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Residivis Jambret Spesialis Perhiasan Emas di Rohul dan Pekanbaru Didor Polisi

Engki Prima Putra • Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:44 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Aksi pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Ujung Batu, dengan korban sasaran ibu-ibu yang mengendari kendaraan bermotor roda dua berhasil diciduk Tim Unit Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (13/8/2024) kemarin.

Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dua pelaku jambret dengan inisial MJ (22) dan RD (24) yang telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Rohul itu, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Satu dari pelaku jambret inisial MJ, terpaksa harus berjalan merangkak.

Setelah tim Resmob Satreskrim Polres Rohul melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai arah betis bagian kaki kiri. Pasalnya tersangka MJ saat dilakukan penangkapan, sempat melukai petugas dan melarikan diri.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH kepada riaupos.co, Kamis (15/8/2024) menjelaskan, dua pelaku jambret MJ dan RD yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Rohul, Selasa (13/8/2024) di Kota Pekanbaru, tak hanya melakukan aksinya di Kabupaten Rohul. Diduga melakukan aksi yang sama di Pekanbaru.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor Nmax dengan menggunakan helm dan jacket berkeliling disejumlah wilayah ibukota kecamatan dengan sasaran pengendara terutama ibu-ibu yang menggunakan perhiasan emas baik kalung maupun gelang.

Lokasi terakhir pelaku melakukan aksi jambret di ruas jalan lintas provinsi Rambah Samo-Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Sabtu (10/8/2024).

Ketika itu, korban bernama Erfina sedang mengendari sepeda motor roda dua, pulang dari berbelanja di salah satu minimarket hendak menuju ke rumahnya yang berada di Kecamatan Ujung Batu.

Setibanya di jalan pendakian tepatnya di SDN Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, korban tiba-tiba dipepet oleh 2 orang tak dikenal yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus.

Setelah berhasil merampas gelang korban, lanjutnya, kedua pelaku jambret ini langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Ujung Batu. Akibat peristiwa itu, korban Erfina mengalami kerugian 20 gram emas atau uang senilai Rp60 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambah Samo.

''Atas laporan korban, kami memulai penyelidikan dengan melibatkan seluruh personil unit Reskrim Polsek jajaran. Dengan melakukan penjejakan terhadap pelaku dari TKP hingga titik akhir perjalanannya, setiap CCTV yang ada kami analisa begitu juga dengan saksi mata di sekitar lokasi kejadian,'' ujarnya.

Keberadaan kedua pelaku jambret terlacak oleh tim Resmob Polres Rohul di wilayah Pekanbaru. ''Pada saat kami lakukan penangkapan, seorang pelaku MJ berusaha melukai petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak. Kedua pelaku MJ dan RD adalah residivis pada kasus yang sama dan baru 1 (satu) bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke ibukota kecamatan di Kabupaten Rohul maupun luar Pekanbaru untuk melakukan aksi yang sama,'' sebutnya.

AKP Raja menjelaskan, pelaku sebelumnya juga mekakukan aksinya dengan modus serupa di Kelurahan Kota Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya.

''Dari pengakuan kedua tersangka MJ dan RD, dalam aksi jambret yang dilakukan, sempat beberapa kali gagal hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian pelaku MJ perannya sebagai pemetik dan RD sebagai Joki,'' terangnya.

Disinggung apakah hasil pencuriannya dijual langsung ke toko emas atau penadah, Raja menjelaskan, hasil pencurian itu, mereka jual ke penadah yang identitasnya saat ini telah di kantongi oleh penyidik, untuk segera dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara.

''Kedua tersangka MJ dan RD mengakui perbuatannya. Penyidik menyita satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, jaket dan helm yang digunakan saat melakukan aksinya. Kedua tersangka kita terapkan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,'' tegas Kasat Reskrim.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#residivis #emas #Ditembak Polisi #polres rohul #jambret spesialis perhiasan