JAKARTA (RIAUPOS.CO) - video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diunggah oleh Cut Intan Nabila di Instagram-nya telah ditonton lebih dari 250 juta kali dan mendapatkan komentar dukungan 1,4 juta lebih.
Dukungan diberikan netizen untuk Cut Intan Nabila untuk tetap terus melanjutkan kasus ini ke ranah hukum sampai tuntas. Apalagi perilaku Armor Toreador terhadap dirinya sudah berulang kali. Sehingga tidak ada alasan pembenaran untuk apa yang telah dilakukannya terhadap Cut Intan dan anak-anaknya.
Bahkan dukungan itu bukan hanya dalam bentuk komentar yang disematkan dalam unggahan video KDRT tersebut, juga dukungan dengan menfolow akun Cut Intan Nabila. Yang sebelumnya followers hanya 300 ribuan, sekarang sudah mencapai 1,2 juta lebih.
Untuk diketahui, KDRT itu terjadi sudah cukup sering terhitung sejak sekitar 5 tahun mereka berumah tangga.
Dalam komentar-komentar netizen meminta untuk memenjarakan Armor, minta Intan bercerai dari suaminya, hingga memberikan dukungan penyemangat dan doa untuk Intan.
Dalam video, terlihat pertengkaran antara Armor Toreador dan Cut Intan Nabila di atas ranjang kamar mereka. Armor terlihat menjambak rambut sang istri dan beberapa kali menghujaninya dengan pukulan. Bahkan anak mereka yang masih bayi sempat kena tendangan kaki Armor.
Tidak lama setelah video KDRT diunggah di Instagram, Armor dengan cepat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Bogor. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana KDRT dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Armor dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 351 KUHP.
Dalam jumpa pers kemarin, Armor mengakui bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukannya terhadap Cut Intan Nabila. Dia mengaku melakukan hal itu karena kedapatan menonton film porno.
"Motifnya saya sampaikan, mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka, yang bersangkutan ketahuan menonton video porno," ujar Kapolres Bogor AKBP rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8).
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman