Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp286 Juta, Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu

Kamaruddin • Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:59 WIB

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Anugrah Karya Aslindo (AKS) di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Anugrah Karya Aslindo (AKS) di Jalan Raya Pasir Putih Desa, Siak Hulu.
Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku penggelapan dalam jabatan di PT Anugrah Karya Aslindo (AKS) di Jalan Raya Pasir Putih Desa, Siak Hulu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asidsyah Mursyid, Kamis (15/8/2024).

Pelaku adalah LU (37) karyawan PT Anugrah Karya Aslindo, dilaporkan pihak PT Anugrah Karya Aslindo Suwito (44) ke Polsek Siak Hulu.

"Usai terima laporan dari perusahaan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek, awalnya accounting perusahaan yang bernama Suryanti melapor kepada Suwinto bahwa telah terjadi penggelapan terhadap uang perusahaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Yaitu dengan cara membuat kwitansi palsu atau fiktif dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, kemudian dilakukan pengecekan terhadap catatan ke luar masuk mobil di security ternyata tidak ditemukan nomor plat mobil yang tercatat pada kwitansi fiktif tersebut yang dibuat oleh pelaku

Kapolsek menambahkan, kemudian ditanyakan juga kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa sudah membuat kwitansi itu sendiri dan membuat tanda tangan palsu.

"Atas kejadian tersebut PT Anugrah Karya Aslindo mengalami Kerugian Sekitar Rp286 juta," terangnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan laporan dari PT Anugrah Karya Aslindo yang berada di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh alat bukti yang cukup, piket Reskrim Polsek Siak Hulu mengamankan pelaku," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku saat diinterogasi dan mengakui sudah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.

"Kemudian atas penangkapan tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses dan pengusutan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#polres kampar #polsek siak hulu #penggelapan