BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi fasilitas kredit salah satu bank daerah di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.
"Ya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit," ujar Kepala Kejati Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli SH MH, Kamis (22/8/2024).
Ia menyebutkan, bahwa Tim Jaksa Penyelidik mendapatkan kesimpulan, telah ditemukannya 2 alat bukti oleh Tim Jaksa Penyelidik tentang adanya sebuah peristiwa pidana yaitu indikasinya adalah Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan kabupaten Bengkalis," ungkapnya.
Dikatakan Kasi Intel, adapun modus yang dilakukan adalah peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada pihak bank daerah tersebut oleh 33 anggota koperasi tersebut, dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan.
"Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan bank," jelas Resky.
Dijelaskan Resky, bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dinaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.
"Sampai saat ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor : RP Edwir Sulaiman