PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) melalui sidang paripurna masih menuai kritikan sebagian kalangan.
Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan dikhawatirkan menciptakan dampak ekonomi bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif, yakni seperti kafe, resto, hotel dan iven-iven atau acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat.
“Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan jarak radius 500 meter dari KTR maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar-besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru,” ujar Ardy.
Ia menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp22 miliar per tahun, menihilkan kenyataan terhadap banyaknya potensi warga yang yang di-PHK akibat pengaturan tersebut.
“Sudah pasti akan mematikan buat usaha masyarakat terutama pekerja kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru. Mulai dari UMKM sektor kuliner seperti kafe dan restoran, pasar, pusat perbelanjaan bahkan hotel serta tempat hiburan dan rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Termasuk seluruh usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Patimura, Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Diponegoro, Jalan Gadjah Mada, dan Jalan Naga Sakti akan kena imbasnya. Banyak sekali mata pencaharian masyarakat yang hilang dari Ranperda KTR ini.
Hendri, salah satu pelaku usaha periklanan menuturkan keresahan para pelaku usaha sektor kreatif begitu besar ketika pemerintah kota maupun DPRD kota sepakat menyatakan ada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR.
Menurutnya, pasal-pasal terkait aktivitas iklan, reklame dan sponsorship dalam Ranperda KTR jangan sampai mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru. “Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri.
Ia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah.
“Dalam sebuah iven, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika iven yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” tambah Hendri.
Sementara Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan tidak semua wilayah diberlakukan ketetapan KTR. Artinya, para pelaku ekonomi kreatif dan turunannya tersebut tidak perlu risau dengan KTR. Nantinya setelah disyahkan menjadi Perda maka akan ada ketentuan turunan penerapan KTR dengan adanya Perwako.
"Kalau tidak salah pihak sebelumnya mereka perwakilan pihak industri termbakau itu diundang oleh Pansus DPRD untuk kepentingan dimintai masukannya terhadap Perda KTR. Artinya KTR tidakla berdampak terhadap para pelaku ekonomi kreatif kan tidak semua wilayah dan lokus-lokusnya akan ditentukan," ujarnya Jumat (30/8).
Laporan: Joko Susilo (Pekanbaru)