PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh 43 bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selesai mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad, Senin (2/9). Hasilnya, 43 bapaslon tersebut dinyatakan fit dan dokumen pemeriksaan telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa (3/9).
“Hasil pemeriksaan selama enam hari dan tiga kali rapat pleno, semua pasangan calon kepala daerah dinyatakan fit (sehat, red),” ujar Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad drg Wan Fajriatul Mamnunah SpKG, Selasa (3/9).
Wan Fajriatul menjelaskan, rangkaian pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Riau mencakup jasmani mencapai 18 pemeriksaan,’’ ujarnya.
‘’Lalu ada rohani yaitu pemeriksaan kejiwaan, kepribadian, dan tes IQ. Semua sesuai dengan juknis dari KPU RI Nomor 1.090/2024 yang menjadi dasar kami membuat resume atau kesimpulan seseorang itu dinyatakan fit sebagai calon kepala daerah,’’ tambahnya.
Proses pemeriksaan mencakup jasmani, rohani, dan pemeriksaan penyalagunaan narkoba itu berjalan dengan lancar. ‘’Kami bersama dokter dan tim lebih kurang 80 tenaga dokter dilibatkandalam pemeriksaan kesehatan ini. Ini karena banyaknya tahapan yang dilalui oleh seluruh calon dalam pemeriksaan kesehatan ini,’’ ujarnya.
‘’Sesuai juknis yang dikeluarkan oleh KPU pusat bahwa pemeriksaan jasmani, rohani kemudian NAPZA ini harus dilaksanakan dengan baik dan benar-benar dijalankan dengan baik. Tim yang kami libatkan adalah Rumah Sakit Jiwa Tampan dan untuk penyalagunaan narkoba kami bekerja sama dengan BNN Provinsi Riau, “ tuturnya.
Apresiasi diberikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan terhadap tim dari RSUD Arifin Achmad. ‘’Alhamdulillah, tugas berat yang telah diemban oleh tim dokter RSUD Arifin Achmad untuk tahapan pemeriksaan kesehatan 43 calon kepala daerah atau sebanyak 86 orang sudah selesai dilaksanakan,’’ ujarnya usai menerima resume pemeriksaan dari RSUD Arifin Achmad, kemarin.
Ditegaskanya juga, sesuai Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, paling lambat 1 hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan calon selesai, pihak rumah sakit harus menyerahkan hasil penilaian kesehatan yang disebut kesimpulan hasil pemeriksaan kepada KPU Riau.
‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak RSUD Arifin Achmad dan seluruh tim dokter, BNN Riau, dan Bawaslu Riau. Semua sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tepat waktu,‘’ tambahnya.
Dia juga menegaskan, dari rangkaian tahapan ini adalah bukti KPU ingin menghadirkan yang terbaik bagi masyarakat Riau dari calon-calon kepala daerah se-Riau ini. Sesuai petunjuk teknis KPU RI, dalam kseimpulannya hasil pemeriksaan ini dikelompokkan menjadi dua kategori yakni mampu dan tidak mampu.
‘’Jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada calon kepala daerah, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara rohani dan jasmani. Dan dapat ditegaskan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,’’ tuturnya.(das)
Editor : RP Arif Oktafian