PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar pres rilis operasi penindakan bahan kosmetik tanpa izin edar, pada Jumat (6/9/2024) di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru berhasil mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar pada 3 September, kemarin.
Dalam operasi penindakan tersebut, BBPOM Pekanbaru berhasil mengamankan kosmetika tanpa notifikasi (izin edar) dan obat bahan alam tanpa izin edar, dengan jumlah sebanyak 169 jenis (11.884 pcs) dengan taksiran nilai Rp520 juta.
Dijelaskannya, operasi penindakan ini dilaksanakan 3 September 2024 oleh PPNS Balai Besar POM di Pekanbaru, dalam bentuk operasi gabungan yang bekerja sama dengan Lintas Sektor terkait yaitu Ditreskrimsus POLDA Riau, Ditresnarkoba POLDA Riau, Satpol PP Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Ada 2 (dua) TKP dalam perkara ini, yaitu di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
"Pemilik dan penanggunjawab kedua TKP adalah orang yang sama. Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka atas nama inisial YN dan NS," ujar Alex Sander.
Lebih lanjut dikatakannya, modus penjualan dilakukan secara online melalui e-commerce. Pelaku membeli produk kosmetika ilegal (tanpa notifikasi) pada e-commerce, melakukan stok barang di Pekanbaru, dan menjual kembali di e-commerce untuk konsumen di Pekanbaru dan sekitarnya.
"Temuan dalam perkara ini adalah Kosmetika Tanpa Notifikasi (izin edar) dan Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar, dengan jumlah sebanyak 169 jenis (11.884 pcs) dengan taksiran nilai Rp520 juta," terangnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar ketentuan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : RP Edwir Sulaiman