PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Riau, sudah melakukan pengumuman para pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak, November mendatang. Dari beberapa pasangan calon kepala daerah tersebut, beberapa di antaranya merupakan calon petahana.
Baca Juga: Syamsuar Panen Dukungan, SF Hariyanto Tampung Keluhan dan M Nasir Siapkan Program UMKM
Sesuai aturan, calon petahana yang akan kembali mengikuti kontestasi Pilkada harus mengajukan cuti terlebih dahulu hingga pelaksanaan kampanye usai.
Akibat adanya kepala daerah yang cuti tersebut, untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Berdasarkan informasi yang didapat, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sudah menunjuk para Pjs kepala daerah tersebut.
Dari enam Pjs kepala daerah, tiga Pjs berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan tiga Pjs dari pejabat di lingkungan pemerintah pusat.
Adapun enam Pjs kepala daerah yang ditunjuk yakni Pjs Bupati Siak dijabat Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPB.
Pjs Bupati Bengkalis dijabat Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Pjs Wali Kota Dumai dijabat T.S Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri).
Kemudian Pjs Bupati Pelalawan dijabat Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau).
Lalu, Pjs Bupati Kepulauan Meranti dijabat Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau).
Terakhir, Pjs Bupati Kuansing dijabat Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau).
Keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut besok, Senin (23/9/2024) akan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem ketika dikonfirmasi perihal penunjukan Pjs kepala daerah di Riau tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Begitu juga saat dikirimkan pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak memberikan balasan.(sol)
Editor : RP Edwar Yaman