Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mahasiswa Hukum Unilak Soroti Fenomena Golput, Suara Tunggal Menjadi Tsunami Politik

Afiat Ananda • Jumat, 27 September 2024 | 16:09 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kian mendekat, membawa harapan dan dinamika politik yang menggerakkan berbagai lini masyarakat.

Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Bestley.
Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Bestley.

Namun, di balik gegap gempita kampanye dan janji-janji politik, muncul fenomena yang sering kali diremehkan, yakni golput.

Pilkada, sebagai salah satu sarana demokrasi paling penting di Indonesia, menjadi cerminan langsung dari keterlibatan rakyat dalam menentukan nasib daerahnya.

Namun, bagi sebagian kalangan, partisipasi di bilik suara tidak lagi dianggap sebagai kewajiban, melainkan pilihan yang bisa diabaikan.
 
Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Bestley menyebut, fenomena golput, di mana warga negara memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, sering kali dilihat sebagai keputusan individu yang tidak memiliki dampak signifikan.

"Hanya saya sendiri yang tidak memilih, itu tak akan mengubah apapun. Mungkin itulah pikiran sebagian besar golongan yang tidak memberikan suaranya," sebut Bestley, Jumat (27/9/2024).

Namun, yang tidak disadari oleh banyak orang adalah bahwa keputusan serupa dapat terjadi dalam jumlah besar dan akhirnya berdampak luas pada hasil Pilkada.

Fenomena ini bisa dijelaskan melalui konsep fallacy of composition serta tragedy of the commons, di mana keputusan yang tampaknya sepele ketika dilakukan oleh individu dapat menimbulkan akibat yang besar ketika banyak orang memilih jalan yang sama.
 
Menurut dia, fenomena golput bukanlah hal baru dalam sejarah pemilu di Indonesia, tetapi angka partisipasi yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Ia mencontohkan, pada Pilkada 2018 misalnya, tingkat golput di beberapa daerah besar mencapai angka 30-40 persen. Pada Pilpres 2019, meskipun partisipasi masyarakat meningkat hingga 81 persen, golput tetap menjadi isu yang tak bisa diabaikan.

Pilkada 2024 pun diprediksi akan menghadapi tantangan serupa. Mengapa golput semakin merajalela? Salah satu penyebab utamanya adalah kekecewaan terhadap para pemimpin daerah yang dinilai tidak memenuhi harapan, serta ketidakpuasan terhadap proses politik yang dianggap tidak membawa perubahan signifikan bagi kehidupan rakyat.

Di beberapa daerah, masyarakat bahkan menganggap bahwa siapa pun yang menang dalam Pilkada tidak akan memberikan perbedaan berarti dalam kesejahteraan mereka.

Baca Juga: 701 CASN Siak Dinyatakan Lulus Administrasi, 51 Melakukan Sanggah, Ini Link Pengumumannya
 
"Di sinilah letak kesalahan berpikir yang muncul. Ketika seseorang memutuskan untuk tidak memilih, ia cenderung berpikir bahwa satu suara saja tidak akan memengaruhi hasil akhir," sambungnya.

Namun, apa yang tidak disadari adalah bahwa ribuan, bahkan jutaan orang bisa memiliki pemikiran yang sama. Inilah yang disebut dengan fallacy of composition — kesalahan logika di mana tindakan individu dianggap tidak signifikan, tetapi ketika diakumulasikan dapat memberikan dampak besar.
 
Selain itu, fenomena golput juga bisa dilihat dari kacamata tragedy of the commons, yaitu ketika kepentingan individu bertabrakan dengan kepentingan bersama. Dalam konteks Pilkada, setiap orang yang memilih untuk golput mungkin merasa bahwa tindakan mereka adalah keputusan pribadi yang tidak merugikan siapapun.

Namun, ketika keputusan ini diambil oleh banyak orang, hasilnya bisa menjadi bencana bagi demokrasi.
 
"Bayangkan sebuah daerah di mana tingkat golput mencapai 40 persen. Kandidat yang terpilih pada akhirnya mungkin hanya memperoleh dukungan dari sebagian kecil pemilih yang aktif," paparnya.

Hal ini menimbulkan persoalan legitimasi, di mana seorang kepala daerah terpilih dengan basis dukungan yang sangat sempit, dan dengan demikian, pemerintahannya bisa dianggap tidak mewakili kepentingan mayoritas masyarakat.

Situasi ini menciptakan lingkaran setan. Ketika semakin banyak orang golput, maka semakin besar kemungkinan calon pemimpin yang terpilih tidak mencerminkan aspirasi mayoritas masyarakat.

Akibatnya, kekecewaan masyarakat terhadap pemimpin yang dianggap tidak kompeten atau tidak sesuai dengan harapan justru semakin meningkat, yang pada akhirnya memicu lebih banyak golput pada pemilu berikutnya.
 
Untuk memahami golput dalam konteks hukum, dijelaskan dia, perlu meninjau dasar hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam UU ini, dijelaskan berbagai ketentuan mengenai tata cara, prosedur, dan penyelenggaraan pemilihan langsung bagi kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, secara umum, penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Pilkada, dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 22E, yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota legislatif, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun.

Prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) juga diatur dalam konstitusi dan menjadi fondasi demokrasi kita.
 
Secara hukum, golput tidak dilarang karena memberikan hak bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bebas, termasuk memilih untuk tidak memilih.

Namun, partisipasi dalam pemilu dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan dalam sistem demokrasi. Ketika angka golput meningkat, legitimasi hasil pemilu bisa terancam, dan ini menjadi masalah dalam perspektif hukum tata negara.

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#mahasiswa #pilkada 2024 #Universitas Lancang Kuning #Golput bukan pilihan terbaik