Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Kampar Tetapkan Empat Zona Kampanye dan Batasan Dana Kampanye Rp60 Miliar

Kamaruddin • Minggu, 29 September 2024 | 21:10 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - KPU Kabupaten Kampar sudah menetapkan empat zona untuk jadwal kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra mengatakan, KPU Kampar dalam rapat paripurna KPU Kampar sudah menetapkan empat zona kampanye.

"KPU sudah menatapkan empat zona kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar mulai 25 September sampai 23 November 2024 mendatang,’’ jelas Andi Putra, Ahad (29/9/2024).

Andi Putra menambahkan, untuk pembatasan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar sudah disepakati LO partai dan tim sukses sekitar Rp60 miliar. Keputusan ini diambil setelah dilaksankan rapat bersama LO partai dan tim sukses.

’’Kami mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar dan tim sukses untuk mengikuti aturan. Supaya Pikada serentak ini berjalan aman dan damai,’’ tegas Andi Putra.(kom)

 Baca Juga: Siapkan Generasi Tanggap Bencana, Dosen dan Mahasiswa FK Unri Gelar Edukasi dan Simulasi di SDN 014 dan 015 Teratak Buluh

Empat Zona Kampanye

Zona I

- Bangkinang Kota
- Bangkinang
- Salo
- Kuok
- XIII Koto Kampar
- Koto Kampar Hulu

Zona II

- Tapung Hulu
- Tapung Hilir
- Tapung

 

Zona III

- Kampar
- Kampar Utara
- Rumbio Jaya
- Kampa
- Tambang

Zona IV

- Perhentian Raya
- Kampar Kiri Hilir
- Kampar Kiri Tengah
- Gunung Sahilan
- Kampar Kiri Hulu
- Siak Hulu

Sumber: KPU Kampar.

 Baca Juga: Paslon AYO Disambut Antusias Warga Kecamatan Kuantan Mudik

Rincian Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2024

  1. Pertemuan Terbatas 1.000 Orang x 100 Kali x Rp200.000 = Rp20.000.000.000
  2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog 1.000 Orang x 100 Kali x Rp200.000 = Rp 20.000.000.000
  3. Pembuatan Bahan Kampanye 1 Kegiatan x 30% x 282.765 Jumlah Pemilih x Rp100.000 = Rp 8.482.950.000
  4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum 250 Paket x Rp750.000 = Rp187.500.000
  5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye 8.960 Buah x Rp 575.000 = Rp5.152.000.000
  6. Jasa Manajemen Konsultasi 3 Paket x Rp 250.000.000 = Rp750.000.000
  7. Alat Peraga Kampanye
    a. Baliho 200 % x 168 Buah x Rp1.500.000 = Rp504.000.000
    b. Umbul - umbul 200 % x 5000 Buah x Rp75.000 = Rp750.000.000
    c. Spanduk 200 % x 2000 Buah x Rp 150.000 Rp 600.000.000
  8. Bahan Kampanye
  9. Selebaran 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 600 =Rp169.658.400
  10. Brosur 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp700 = Rp197.934.800
  11. Pamflet 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 900 = Rp254.487.600
  12. Poster 100 % x 282764 Jumlah Bahan Kampanye x Rp3.000 = Rp848.292.000
  13. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
    a. Rapat Umum 10.000 Orang x 1 Kali x Rp 200.000 = Rp2.000.000.000
    b. Kampanye Melalui Media Sosial 15 Paket x Rp1.500.000 = Rp22.500.000
  14. Bazar 1.000 Orang x 1 Kali x Rp100.000 = Rp 100.000.000

TOTAL  Rp60.019.322.800

Sumber KPU Kampar

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwar Yaman
#batasan dana kampanye #pilkada kampar 2024 #zona kampanye #kpu kampar