JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kajagung RI) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penggeledahan dilakukan di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Selasa, (1/10) lalu. Gedung tersebut dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik dari Korps Adhyaksa tersebut menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisikan sejumlah uang tunai mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Uang tersebut yang tersimpan dalam brankas di lantai basement satu. Jumlahnya fantastis yakni Rp63,7 miliar yang terdiri pecahan Rp40 miliar dan 2 juta dolar Singapura atau senilai Rp23,7 miliar. Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu, (2/10) di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeladahan, ditemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar Singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement satu yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan pecahan Rp149,5 miliar dan pecahan dolar Singapura 12,5 juta atau sekitar Rp157,7 miliar. Berikutnya pecahan mata uang Jepang 2 juta yen atau sekitar Rp212 juta dan 700 ribu dolar Amerika atau senilai Rp10,6 miliar.
“Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangannya, Rabu (2/10).
Kembangkan ke Lima Perusahaan Lain
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita uang Rp450 miliar dari PT Asset Pasific dalam kasus dugaan kasus yang sama. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan (ke anak perusahaan PT Duta Palma),” kata Harli pada Senin (30/9) lalu.
Harli menjelaskan, penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, termasuk surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Harli menambahkan, ada lima korporasi lain yang terlibat. Kejagung menetapkan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka. Harli menegaskan bahwa seluruh korporasi tersebut telah melakukan kegiatan usaha secara ilegal di lahan hutan, yang berpotensi merugikan negara.
Dalam penyikan kasus ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini. Kejagung akan menjerat PT Asset Pasific dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pihak Pemkab Inhu, petinggi di anak perusahaan PT Duta Palma Group, kepala desa, dan lainnya.
Untuk diketahui, pengusutan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Sementara Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.(yus)
Editor : Rindra Yasin