PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas SIRI Kejagung RI mengamankan Eks Direktur Jawa Pos Grup Zainal Muttaqin, Rabu (2/10/2024). Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltim, Zainal diamankan di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menerangkan, Zainal Muttaqin merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut berasal dari Kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
"Terpidana ini melakukan penggelapan dalam jabatannya saat menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim," sebut Harli, Kamis (3/10/2024).
Saat kasasi terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusinya, terpidana tak diketahui keberadaannya. Zainal Muttaqin tidak mengindahkan surat panggilan yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi, Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Merespon hal tersebut, Kejati Kaltim kemudian memasukkan nama narapidana tersebut ke dalam DPO. Selama menghilang Zainal Muttaqin sempat terdeteksi oleh Tim SIRI dii Surabaya. Namun kemudian dia berpindah yang kemudian diikuti hingga ke Jakarta.
Namun saat diamankan, sebut Harli Siregar, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal