PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Tim Gabungan dari Pelaksanaan Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Badan Negeri Sipil (PPNS) dan BBPOM di Pekanbaru bersama Polda Riau, Kejati Riau, Diskes Provinsi Riau, dan Satpol PP mengadakan operasi penindakan terhadap sebuah rumah di Jalan Swadaya, Kecamatan Tambang.
Rumah itu dijadikan sebagai tempat produksi obat tradisional tanpa izin edar Badan POM dan juga mengandung bahan kimia obat di Perumahan Hafiz, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Selasa (8/10/2024).
Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, pihaknya melakukan operasi gabungan terkait adanya dugaan produksi sediaan farmasi ilegal obat tradisional ilegal yang tanpa izin edar.
"Jadi operasi gabungan ini kami lakukan bersama dengan Polda Riau, Kejati Riau, Dinkes Provinsi Riau dan Satpol PP. Di sini kami menemukan produk jamu ilegal yang namanya adalah "Tawon Klanceng" yang kami temukan sekitar 1.500 botol," ujar Rusydi Ridha.
Lebih lanjut dikatakan Rusydi Ridha, pihaknya akan terus mendalami produksi jamu ilegal tersebut. Pihaknya akan mengamankan terlebih dahulu 1.500 botol jamu ilegal tersebut.
"Kami akan menggelar gelar perkara dengan lintas sektor terkait. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," katanya.(dof)
Editor : RP Edwar Yaman