PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti meresmikan lembaga rehabilitasi, Kamis (31/10/2024).
Ini menindaklanjuti instruksi Prabowo Subianto, terkait Astacita Presiden RI point ke 7 tentang pemberantasan narkoba.
Peresmian lembaga rehabilitasi narkoba milik Yayasan Generasi Muda Bernilai (Gemuni), dilakukan Kombes Manang, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerima langsung instruksi dari Presiden Prabowo.
Salah satu dari nstruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Untuk itu, Kombes Manang langsung meresmikan lembaga rehabilitasi yang merupakan salah satu lembaga penting dalam hal pemberantasan dan pencegahan narkoba.
“Kami resmikan lembaga rehabilitasi ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri, dan Kapolda Riau yang menerima instruksi dari Presiden untuk menggencarkan pemberantasan narkoba,” kata Kombes Manang, usai peresmian.
Kombes Manang menyebut lembaga rehabilitasi berperan penting untuk mencegah dan mencegah penyebaran narkoba.
“Untuk pencegahan penggunaan narkoba berkelanjutan, lembaga rehabilitasi sangat berperan penting,” ungkapnya.
Kombes Manang menyampaikan bahwa lembaga rehabilitasi Gemuni yang berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru ini siap membantu para pecandu narkoba.
Baik yang datang secara sukarela maupun wajib, dengan kapasitas sekitar 60 pasien.
“Masyarakat yang ingin melaporkan keluarga atau dirinya yang mengalami ketergantungan narkoba bisa datang ke sini. Pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena mereka adalah korban,” ujarnya.
Kombes Manang juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk pasien rehabilitasi, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada damai di wilayah Riau.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal