Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Riau Reses Masa Persidangan I

Afiat Ananda • Sabtu, 9 November 2024 | 09:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menerima pan­da­ngan umum fraksi tentang Ranperda Rencana Pembangunan Pe­ngembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menerima pan­da­ngan umum fraksi tentang Ranperda Rencana Pembangunan Pe­ngembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau 2024-2043, Kamis (7/11).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Taufik OH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, serta tamu undangan lainnya.

Selain pembahasan ranperda, rapat tersebut juga terkait penyampaian penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Riau 2025 dan penyampaian pengumuman reses anggota DPRD Riau masa Persidangan I (September-Desember) 2024.

“Kita telah menyerahkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau 2024-2043,” kata Parisman Ihwan.

Wakil Ketua DPRD Riau ini menambahkan, setelah diserahkan pandangan umum fraksi terhadap ranperda tersebut, maka sekiranya berbagai masukan, pertanyaan dan saran dari masing-masing fraksi dapat ditanggap oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam bentuk jawaban Gubernur Riau dalam agenda rapat berikutnya.

Berkaitan dengan reses anggota DPRD Riau, Parisman Ihwan menyampaikan, masa reses merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Parisman Ikhwan mengatakan, tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. “Anggota DPRD Provinsi Riau akan melaksanakan reses terhitung mulai 10-17 November 2024 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari. Untuk itu, kepada anggota DPRD Provinsi Riau selamat bertugas,” tuturnya.

Dilanjutkan dia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1/2020 bahwa, reses merupakan masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang, serta komunikasi langsung antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Pelaksanaan reses juga merupakan manivestasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana pada Pasal 108 huruf A, anggota DPRD provinsi berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Huruf b, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Huruf c, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Dalam pelaksanaannya, aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan yang telah diserap oleh anggota DPRD.

Kemudian dituangkan dalam laporan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan seterusnya disampaikan dalam Rapat Paripurna tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Riau Pasal 117. Laporan pelaksanaan reses tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Riau untuk dijadikan bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah ke depannya.

“Kita maklumi pula bahwa kegiatan reses merupakan wujud pertanggungjawaban anggota DPRD secara politis terhadap daerah pemilihannya. Artinya apa yang menjadi aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, kiranya dapat diwujudkan melalui kebijakan pembangunan daerah,” sebut Parisman.

“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Riau pada tanggal 30 Oktober 2024 tentang Revisi Jadwal Kegiatan Anggota Dewan Bulan November Tahun 2024, maka melalui rapat paripurna ini kami umumkan, anggota DPRD Riau akan melaksanakan reses pada 10 November hingga 17 November 2024 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari,” ujarnya.(adv/nda)

Editor : Rindra Yasin
#pembangunan perumahan #ranperda #Kawasan Permukiman #dprd riau 2024