Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terduga Pelaku Pembongkaran Toko Pakaian Lintas Provinsi Ditangkap, Beraksi Sejak 2022 di 27 Lokasi

Afiat Ananda • Sabtu, 9 November 2024 | 10:28 WIB
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat menggelar ekspose kasus pencurian di toko pakaian di Mapolda Riau, Kamis (7/11/2024).
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat menggelar ekspose kasus pencurian di toko pakaian di Mapolda Riau, Kamis (7/11/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi. 

Keduanya merupakan adik kakak berinisial RF dan FJ. Mereka ditangkap terkait pembongkaran puluhan toko pakaian di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan terakhir di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan merusak gembok dan memasuki toko-toko pakaian pada malam hari untuk mencuri barang-barang yang kemudian dijual di toko mereka sendiri.

Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan, tindakan kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka ini mencakup 27 lokasi kejadian perkara yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Riau. 

‘’Para tersangka ini melakukan pembongkaran terhadap toko-toko pakaian di beberapa tempat, termasuk di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, dan Pangkalankerinci,’’ ucap Kombes Asep saat ekspos, Kamis (7/11) petang. 

Pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti berupa pakaian-pakaian yang diduga hasil curian, serta kendaraan yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut barang curian. 

‘’Kendaraan yang digunakan oleh tersangka FJ untuk melakukan aksinya telah kami sita, bersama dengan barang-barang hasil curian yang ditemukan di toko mereka di Pasar Gending,’’ jelas mantan Kapolres Kampar itu.

Menurut pengakuan para tersangka, barang-barang yang dicuri tidak dibeli dari toko, melainkan diperoleh dengan cara membongkar toko-toko pakaian yang baru dibuka atau yang dikelola oleh pemilik lain, termasuk beberapa toko milik anggota kepolisian. 

‘’Para tersangka mengamati toko yang menjadi target, kemudian pada malam hari atau dini hari melakukan pembongkaran dengan merusak gembok dan membawa barang-barang keluar,’’ tambahnya. 

Setelah berhasil mencuri barang, mereka menyimpan pakaian hasil curian tersebut dan menjualnya di toko milik mereka di pasar. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa beberapa barang yang dijual oleh kedua tersangka masih memiliki label dan barcode yang menunjukkan toko asalnya. 

‘’Kami telah menghubungi pemilik toko yang menjadi korban, dan barang-barang yang ditemukan sudah mulai disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Kami juga menemukan label dan barcode milik toko yang jelas menunjukkan identitas asal barang,’’ jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah pakaian dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. 

‘’RF dan FJ dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini,’’ tegas Asep.

RF dan FJ sendiri ditangkap di Perumahan Mutiara Garden Tarainbangun, Pasar Ginting, Kubang, pada 5 November 2024.(hen)

Editor : Rindra Yasin
#ditreskrimum polda riau #Curi Pakaian #polda riau