PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari grup PT Duta Palma. Kali ini jumlahnya mencapai Rp301 miliar.
Uang yang menggunung saat ekspose digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (12/11), masih dalam pengusutan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Duta Palma berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain PT Duta Palma, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap lima korporasi. Yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS dan PT PS. Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP, sebuah perusahaan properti. Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar menjelaskan, lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Adapun uang Rp301 miliar disita dari sebuah yayasan terafiliasi dengan PT Duta Palma.
‘’Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan dari lima perusahaan tersebut dialihkan pada PT Duta Palma sebagai holding perusahan perkebunan tersebut, yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301 miliar,’’ sebut Harli.
Angka detailnya Rp301,986,366,605,47. Adapun Pasal yang disangkakan kepada PT Duta Palma yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kesempatan yang sama Harli juga membeberkan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus tengah memeriksa satu orang saksi terkait kasus tersebut.
‘’Saksi yang diperiksa berinisial JR selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,’’ bebernya.
Saksi ini diperiksa terkait grup PT Duta Palma di Indragiri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP dan PT DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(rls/end)
Editor : Rindra Yasin