Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perang Lawan Narkoba, 11 Bulan 3.226 Tersangka Ditangkap Polda Riau

Afiat Ananda • Rabu, 20 November 2024 | 18:20 WIB
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat mengecek keaslian narkoba yang akan dimusnahkan, Rabu (20/11/2024).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat mengecek keaslian narkoba yang akan dimusnahkan, Rabu (20/11/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Narkoba menjadwalkan pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, Kamis (21/11/2024).

Tak tanggung-tanggung. Ada sebanyak 74,5 kg sabu dan 29 ribu butir pil ekstasi yang akan dimusnahkan. Jumlah ini merupakan hasil tangkapan selama bulan 12 Oktober - 20 November 2024.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, audit dilakukan guna memastikan keaslian dan jumlah barang bukti sesuai. Ia mengungkapkan bahwa total kasus narkoba yang ditangani mencapai 2.188 laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.226 orang sepanjang 2024 ini.

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Riau. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol Manang Soebeti.

Selain itu, data barang bukti (BB) yang berhasil disita menunjukkan volume yang cukup besar. Hingga 20 November 2024, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajarannya telah menyita, 428.988,33 gram sabu, 171.304 butir ekstasi, 37.085,46 gram ganja, dan 7.228,5 butir H-Five.

"Jumlah barang bukti yang kami sita ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah Riau. Dengan sinergi seluruh elemen, kami berupaya memutus suplai narkotika di daerah ini," tegas Kombes Pol Manang.

Selain penindakan terhadap kasus narkotika, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengungkap kasus TPPU yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Dalam periode yang sama, tercatat sebanyak 4 laporan kasus TPPU dengan jumlah tersangka 4 orang. Dari hasil penelusuran aset, Ditresnarkoba berhasil menyita total nilai aset mencapai Rp2.324.600.000.

"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini penting untuk memastikan para pelaku tidak lagi memiliki akses terhadap hasil kejahatan mereka. Aset yang disita akan menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum yang lebih efektif," ungkap Kombes Pol Manang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim di lapangan yang telah bekerja tanpa lelah untuk menjaga keamanan wilayah Riau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi, jangan ragu untuk melapor kepada kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius," pungkasnya.

Editor : RP Rinaldi
#lawan narkoba #barang bukti #polda riau