PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien rujukan dari berbagai daerah di Provinsi Riau yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Arifin Achmad drg Wan Fajriatul Mamnunah Sp KG mengatakan, memberikan pelayanan yang optimal bagi pasien adalah tugas pokok yang harus dijalankan. “Bagi pasien yang kurang mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan, kami juga tetap memberikan pelayanan terbaik,’’ ujarnya.
‘’Pembiayaan untuk mereka akan kami carikan solusinya sehingga tidak ada alasan untuk menolak pasien. Sebagai rumah sakit rujukan, melayani masyarakat Riau untuk berobat adalah kewajiban kami,” tambah Wan Fajriatul.
Wan Fajriatul mengakui belum semua pasien dapat merasakan layanan maksimal, terutama karena beberapa faktor, seperti keterbatasan kamar rawat inap dan antrean saat pengambilan obat.
“Karena kami melayani seluruh masyarakat Riau, antrean memang tidak dapat dihindari. Saat ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga berharap masyarakat memahami keterbatasan yang ada, baik dalam hal ruang rawat maupun antrean pengambilan obat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya juga membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Jika ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan, masyarakat dapat mengadu kepada bagian pengaduan atau humas rumah sakit untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki setiap aspek pelayanan yang diberikan oleh petugas kami sehingga masyarakat mendapatkan pengalaman berobat yang lebih baik,” sebutnya.
Selain itu, sebagai rumah sakit rujukan dari 12 kabupaten/kota di Riau, RSUD Arifin Achmad juga terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, RSUD Arifin Achmad menambah jam pelayanan pada poliklinik rawat jalan spesialis dan sub spesialis.
Sebelumnya jam pelayanan pada poliklinik rawat jalan spesialis dan sub spesialis hanya lima hari yakni sejak Senin-Jumat. Namun saat ini, jam pelayanan ditingkatkan menjadi mulai hari Senin-Sabtu atau menjadi enam hari.
“Sesuai surat edaran Direktur No:449/Dir-RSUD/2024/384 tertanggal 1 Oktober 2024, guna meningkatkan pelayanan optimal kepada pasien di poliklinik rawat jalan spesialis dan sub spesialis di RSUD Arifin Achmad. Maka jam pelayanan akan ditingkatkan menjadi enam hari kerja dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2024,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, upaya penambahan jam pelayanan tersebut juga dimaksudkan untuk membantu masyarakat dari 12 kabupaten/kota di Riau guna mendapatkan pelayanan terutama kasus rujukan. Kemudian juga untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Riau.
“Hal ini juga sebagai bukti RSUD Arifin Achmad memiliki komitmen dalam memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Besar harapan kami agar masyarakat bisa memanfaatkan tambahan pelayanan poliklinik hari Sabtu karena kami banyak mendapatkan aspirasi masyarakat dari 12 kabupaten/kota jika ke RSUD mendapatkan rujukan hanya bisa di hari Senin-Jumat,” ujarnya.
Karena kondisi tersebut, demikian Wan Fajriatul, banyak masyarakat yang sudah mendapatkan rujukan datang di hari Sabtu tidak bisa dilayani karena poliklinik tujuan tutup. Akibatnya, masyarakat yang datang dari daerah cukup jauh seperti Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti meminta dilakukan rawat inap di IGD.
“Karena poliklinik tutup, akhirnya masyarakat datang ke IGD meminta dirawat karena jika harus kembali ke daerah cukup jauh serta tidak memiliki tempat tinggal di Pekanbaru,” jelasnya.
Wan Fajriatul juga menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan pada poliklinik rawat jalan spesialis dan sub spesialis dapat melakukan pendaftaran pada Senin-Kamis pada pukul 07.00-12.00 WIB. Kemudian pada Jumat-Sabtu pada pukul 07.00-11.00 WIB.
“Sedangkan untuk pelayanan, pada Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB-14.30 WIB. Jumat mulai pukul 07.30 WIB-11.30 WIB dan pada hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB-13.00 WIB,” paparnya.(adv/sol)
Editor : Rindra Yasin