PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan satu bulan atau selama periode 20 Oktober-20 November 2024 di Mapolda Riau, Kamis (21/11).
Pemusnahan dipimpin Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal dan dihadiri sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebanyak 79,65 kilogram (kg) sabu, 30.040 butir ekstasi, dan 1,19 kg ganja dimusnahkan. Dengan total tersangka yang berhasil ditangkap mencapai 270 orang.
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Operasi ini berhasil mengungkap jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut di wilayah Bengkalis dan Meranti untuk memasukkan narkoba ke Indonesia,” kata Irjen Iqbal, Kamis (21/11).
Diterangkan Irjen Iqbal, para tersangka merupakan kurir dan pengedar yang diupah dengan nilai yang cukup besar untuk membawa dan mengedarkan barang haram di wilayah Sumatera dan Jawa. Rata-rata, para kurir diupah Rp10 juta sampai dengan Rp35 juta per kg.
Dari 171 kasus yang diungkap, sebanyak 5 kasus merupakan jaringan internasional yang melibatkan 8 tersangka. Para tersangka ini dikendalikan oleh bandar yang berada di Malaysia dan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Dengan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak ini, maka kita telah menyelamatkan sekitar 827.793 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ungkap mantan Kapolda NTB ini.
Atas perbuatannya ditegaskan Irjen Iqbal, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar, Polda Riau juga gencar melakukan razia di kampung-kampung yang menjadi basis peredaran narkoba. Selama periode tersebut, sebanyak 15 lokasi telah dinyatakan sebagai kampung bebas narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Riau,” sambung Kapolda. Bahkan, barang bukti yang dimusnahkan hampir sebagian didapat dari hasil razia kampung-kampung narkoba yang ada di Bumi Lancang Kuning.
“Ini kami sudah proyeksikan, ke depan tidak ada lagi kampung narkoba di Riau. Saya sudah perintahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba agar sapu bersih semuanya. Saya juga akan kawal langsung bagaimana progresnya,” ucap Irjen Iqbal.
Dilanjutkan Kapolda, wilayah yang nantinya dikenal sebagai kampung narkoba, akan di deklarasikan menjadi kampung tangguh. Kemudian di wilayah tersebut akan dilakukan penyesuaian sosial bagi masyarakatnya. “Bisa menjadi kampung kuliner, kampung kerajinan tangan, banyak. Nanti kita akan bersinergi dan berkolaborasi juga dengan pemerintah daerah setempat,” tutur Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan 15 kampung narkoba yang telah terpetakan mencakup 8 kabupaten/kota yang ada di Riau. Di antaranya Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Kampar, Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
“Kalau di Pekanbaru itu ada Kampung Panger dan Kampung Dalam. Ini sudah beberapa kali kami lakukan razia besar-besaran. Dan ada beberapa orang juga yang ditangkap berikut barang buktinya,” terang Kombes Anom.(nda)
Editor : Rindra Yasin