Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sebelum Pukul 15.00 WIB, Hasil Quick Count Tidak Boleh Diumumkan

Agustiar • Rabu, 27 November 2024 | 12:13 WIB
DISTRIBUSI LOGISTIK:  Petugas mendistribusikan logistik pilkada di Kantor Lurah Umban Sari, Pekanbaru, Selasa (26/11/2024).
DISTRIBUSI LOGISTIK: Petugas mendistribusikan logistik pilkada di Kantor Lurah Umban Sari, Pekanbaru, Selasa (26/11/2024).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ada enam lembaga survei untuk Pilkada Riau 2024 yang terdaftar di KPU Riau. Yakni, PT Indopol Media Utama,  PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.

Keenam lembaga ini diingatkan agar tidak mem-publish hasil penghitungan cepat sebelum pukul 15:00 WIB.

“Saya hanya ingin mengingatkan lembaga survei agar tidak mengeluarkan hasil survei, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Ini dimaksud agar tidak menimbulkan kegaduhan” ujar Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Selasa  (26/11).

“Kalau ada yang melakukan quick count atau penghitungan cepat, kami mohon jangan memberikan informasi sesat. Harus berdasarkan data riil dan  yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ditambahkannya, untuk hasil hitung cepat ini, KPU Riau sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Anggota KPU Riau lainnya, Abdul Rahman menambahkan, untuk Sirekap bisa diakses dengan mudah.

‘’Ini resmi dari KPU Riau dan kami siapkan untuk menghindari kegaduhan dan klaim-klaim sepihak dari penghitungan nanti,’’ tuturnya.

Selain itu, disampaikan Rusidi, berkaca pada pengalaman pileg dan pilpres menyangkut kesehatan penyelenggara pilkada, pihaknya sudah minta dukungan pemerintah daerah untuk dengan menyiagakan tenaga kesehatan.

KPU juga minta dukungan kepada PLN untuk tidak ada pemadaman listrik.

Baca Juga: Nyoblos di TPS 10 Bina Widya, Ida Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Ditegaskan Anggota KPU Riau lainnya, Nugroho Noto, selama berada di TPS tidak boleh ada satupun yang foto-foto.

Karena itu dilarang dan ada pidananya.

Baca Juga: PLN Siap Amankan Pasokan Listrik saatPilkada Serentak 2024 di Riau dan Kepulauan Riau

‘’Tidak boleh mengabadikan apapun saat nyoblos, kecuali setelah mencoblos di area luar TPS,’’ tambahnya.

Ditambahkan lagi, hal yang dilarang lagi adalah, tidak dibenarkan membawa atribut paslon, atau parpol.(gus)

Editor : RP Arif Oktafian
#Pilkada Serentak 2024 #kpu riau #pilkada #quick count pilkada 2024 #bawaslu riau #quick count pilkada 2024 di riau #nyoblos #survei #quick count