Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Posisi Strategis Jadikan Dumai Memiliki Jalur 'Tikus'

Syahri Ramlan • Sabtu, 7 Desember 2024 | 15:07 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan, Sabtu (7/12/2024)  memperlihatkan sejumlah barang bukti paspor
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan, Sabtu (7/12/2024) memperlihatkan sejumlah barang bukti paspor

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Posisi letak wilayah Kota Dumai secara geografis, berada di jalur strategis lantaran berhadapan langsung dengan beberapa negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura. Sebagai daerah yang berada di jalur strategis inilah menyebabkan Dumai memiliki jalur 'tikus' yang kerap dipergunakan untuk kegiatan keluar masuk orang secara ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir AMd IP SH MH didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ricky Rachmawan kepada awak media, Sabtu (7/12/2024) usai melaksanakan apel operasi gabungan pengawasan keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Dumai.

"Secara geografis, wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura menjadi daerah ini memikirkan banyak jalur 'tikus' untuk kegiatan keluar masuk orang yang tidak sesuai aturan," kata Argap.

Untuk itu, lanjut Argap, Kementerian Hukum dan HAM Riau khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi Dumai memerlukan dukungan dan peran serta semua pihak untuk mencegah adanya kegiatan orang yang keluar maupun masuk tanpa mengikuti ketentuan atau aturan yang berlaku. "Infornasi dari masyarakat turut kami perlukan," kata Argap.

Seiring dengan itu, Argap juga menyarankan agar pihak Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak dan unsur terkait. "Kerja sama dengan para penegak hukum untuk terus dilakukan secara berkesinambungan," kata Argap.

Sementara, selesai melaksanakan apel operasi gabungan pengawasan keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan press release. Press release ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan.

Ricky menjelaskan, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB telah dilaksanakan serah terima 24 orang WNA yang terdiri dari 17 orang WNA Myanmar dan 7 orang WNA Bangladesh dari Lanal Dumai kepada Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. "WNA ini ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I di pesisir pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai," kata Ricky.

Selanjutnya, tambah Ricky, Ahad (1/12/2024)sekitar pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan serah terima 2 orang WNA Bangladesh dari Polsek Medang Kampai kepada pihak Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai. Kedua WNA Bangladesh ini ditemukan oleh Polsek Medang Kampai Dumai, Ahad (1/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatab Medang Kampai.

"WNA Bangladesh masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 27 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan," kata Ricky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ricky, ke-9 WN Bangladesh tersebut diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan tikus tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang terdapat pada Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. "Ke-9 orang WNA Bangladesh ini menjalani pendetensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, pihak imigrasi Dumai juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti 9 paspor kebangsaan Bangladesh, 11 Unit Handphone. "Kepada 9 orang WNA Bangladesh ini akan dikenakan tindak pidana keimigrasian yang diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 KUHP," kata Ricky.

Editor : RP Rinaldi
#jalur tikus #kota dumai #tenaga kerja