Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

11 Unit Homestay di Harau Sumatera Barat Disita Polisi, Diduga Terkait SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Afiat Ananda • Senin, 9 Desember 2024 | 08:52 WIB
Penyidik dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau saat menyegel unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, akhir pekan lalu
Penyidik dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau saat menyegel unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, akhir pekan lalu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Ditreskrimsus menyita 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Aset tersebut diketahui miliki seseorang bernama Irwan Suryadi dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Kata Kombes Nasriadi, unit homestay di lahan seluas 1.206 meter persegi disita atas dasar penetapan izin sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

"Aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 m² yang telah dikembangkan menjadi penginapan, serta 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut," kata Kombes Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Penyitaan juga melibatkan dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi, yang sebelumnya diakui membeli lahan tersebut dari hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif. Dengan total nilai aset diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

"Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar," terangnya.

Alumni Akpol tahun 2000 ini menyebut, aset tersebut disita karena diduga kuat hasil korupsi dari anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun 2020-2021.

"Dana berasal dari APBD Provinsi Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut," sambung Nasriadi.

Sebelumnya diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

 

Beberapa diantaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus Aktris FTV Hana Hanifa turut diperiksa polisi karena diduga menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Editor : RP Rinaldi
#sppd fiktif #disita #kasus korupsi sppd fiktif setwan dprd riau #harau #homestay #polda riau