PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tabrakan maut, Marisa Putri dalam sidang, Kamis (12/12). Wanita asal Kebun Durian Kampar itu dinyatakan bersalah karena telah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, dua pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi unsur. ‘’Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,’’ ucap Hendah, Kamis (12/12).
Selain dihukum penjara, wanita kelahiran 6 September 2002 tersebut juga dicabut surat izin mengemudi (SIM) miliknya selama dua tahun. Pencabutan ini terhitung sejak dirinya selesai menjalani hukumannya.
Hakim menjabarkan JPU Boris Panjaitan mampu membuktikan dakwaan bahwa Marisa Putri berkendara dengan berbahaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan mengakibatkan kerusakaan pada kendaraan atau barang.
Sehingga hakim menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah pertimbangan cukup memberatkan Marisa Putri. Di antaranya, perbuatan terdakwa menjadi sumber keresahan yang meluas di tengah masyarakat, positif narkoba, dan tak ada perdamaian dengan keluarga korban.
Adapun hal yang meringankan Marisa Putri dalam perkara ini adalah, mantan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta ini dinilai bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatan serta meminta maaf pada suami korban di persidangan.
Dalam perkara yang menderanya ini, Marisa Putri telah berkendara di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. Dia pulang dari tempat hiburan malam mengendarai mobil hingga menabrak pengendara sepeda motor Renti Marningsih hingga mengalami luka berat pada Sabtu, 3 Agustus lalu.
Korban tabrakan di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ini dinyatakan meninggal dunia di tempat setelah terpental sejauh 10 meter usai ditabrak. Korban mengalami pendarahan pada hidung dan telinga, luka berat pada kepala, pinggang, tangan hingga kaki. Sementara sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat dan hampir hancur.
Atas hukuman tersebut, Marisa Putri melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga JPU Boris Panjaitan yang menerima putusan tersebut karena sudah sesuai tuntutannya.
Usai hakim mengetok palu, Marisa Putri langsung diborgol dan pergi meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah katapun. Selama persidangan, pihak keluarga korban almarhumah Renti Marningsih juga tidak terlihat berada di ruang pengadilan.(end)
Editor : Rindra Yasin