PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum disc jockey di Pekanbaru bernama Dj Aaron. Ia ditangkap bersama barang bukti 27 pil ekstasi dari 3 TKP.
Pria dengan nama lengkap Ronitama Parsaulian Harahap itu diamankan bersama seorang temannya AP di salah satu parkiran Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan Dj Aaron berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi diduga narkotika jenis pil ekstasi di sekitaran parkiran salah satu THM di Jalan HR Soebrantas.
"Mendapat informasi tersebut, tim dari Subdit 3 langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan personel melakukan undercover buy untuk memancing terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi," sebut Kombes Manang, Senin (16/12/2024).
Tim mencoba memesan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan harga Rp3 juta kepada Dj Aaron. Kemudian sang oknum Dj bisa memenuhi permintaan tim. Saat transaksi, ia langsung dicokok petugas dan barang bukti ekstasi berhasil diamankan.
"BB ekstasi disembunyikan di dalam sepatu tersangka. Kami kemudian melakukan pengembangan dengan mengecek whatsapp dari tersangka," sambung Manang.
Alumni Akpol 2001 itu melanjutkan, tim berhasil memancing seorang teman Aaron bernama AP yang juga merupakan pengedar ekstasi. Bersama AP petugas mengamankan ekstasi sebanyak 9 butir berwarna kuning dan 2 butir berwarna biru.
"Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di rumah saudara AP dan mendapati 4 butir ekstasi berwarna kuning dan 2 butir ekstasi berwarna biru. Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Manang.
Editor : RP Rinaldi