PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, telah menerima laporan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, semuanya melaporkan kenaikan UMK sudah sesuai ketentuan yang ada.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selanjutnya, penetapan UMP tersebut yang menjadi dasar dalam penetapan UMP di Riau.
“Kami sudah menerim laporan penetapan UMK dari 12 kabupaten/kota di Riau. Yang menjadi dasar penetapan UMK adalah UMP Riau yang sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapaun UMK tahun 2025 yang sudah dilaporkan yakni Kota Dumai sebesar Rp4.118.659. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.
Selanjutnya, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61.
“UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47,” paparnya.
Sementara itu, untuk dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22. Saat ini, UMK kabupaten/kota tersebut tinggal menunggu untuk di SK oleh Pj Gubernur Riau.
“Saat ini UMK tersebut tinggal menunggu di tandatangani oleh pak Pj Gubernur,” sebutnya.
Setelah SK penetapan UMK tersebut keluar, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi. Karena UMK yang sudah ditetapkan tersebut harus sudah mulai diberlakukan pada Januari 2025.
“Kami selanjutnya akan melakukan sosialisasi, karena UMK itu harus sudah diterapkan pada Januari 2025. Kami juga akan melakukan pengawasan penerapan UMK tersebut, jika ada yang masih mendaptkan upah dibawah UMK tahun depan, maka bisa melaporkan ke kami,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut sesuai keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025.(sol)
Editor : Rindra Yasin