PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Lalu Lintas bakal memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan mulai besok, Selasa (24/12/2024). Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau nomor: 500.1/ dphb-kbd.2/ 5352.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman mengatakan, pembatasan diberlakukan tidak hanya pada saat libur Natal. Namun juga pada saat libur tahun baru 2025 mendatang.
"Adapun jadwal pembatasan angkutan mulai besok, Selasa (24/12/2024) pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12/2924) pukul 23.59 WIB," sebut Kombes Taufiq, Senin (23/12/2024).
Kemudian untuk libur tahun baru dilakukan pada Selasa (31/12/2024) pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (3/1/2025) pukul 23.59 WIB. Taufiq juga merincikan sejumlah kendaraan angkutan yang termasuk dalam pemberlakuan pembatasan.
Di antaranya, kendaraan angkutan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.
Sementara itu, ada pula kendaraan angkutan pengecualian, yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pembatasan. Kendaraan tersebut yakni pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan makanan pokok, pupuk, susu murni dan barang antar pos.
Taufiq mengimbau kepada para pengendara angkutan barang, untuk dapat memperhatikan kebijakan ini guna kelancaran dan kenyamanan, khususnya saat masa libur Nataru.
“Mohon kerjasamanya untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kita di lapangan juga akan melaksanakan sosialisasi supaya aturan atau kebijakan ini bisa sampai kepada teman-teman pengendara angkutan barang,” pesannya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal