Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sama-sama Tersangka, Selebgram Cut Salsa Sebut AHM yang Menyulut Pertikaian

Hendrawan Kariman • Kamis, 9 Januari 2025 - 06:50 WIB
Cut Salsa didampingi Kuasa Hukumnya (tengah) di salah satu kafe di Kota Pekanbaru pada Rabu (8/1/2024).
Cut Salsa didampingi Kuasa Hukumnya (tengah) di salah satu kafe di Kota Pekanbaru pada Rabu (8/1/2024).

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selebgram Cut Salsa (21), bernama Salsabila Arwani, akhirnya muncul ke publik setelah santer diberitakan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial AHM (18).

Merasa banyak pemberitaan tidak seimbang Cut Salsa, didampingi Kuasa Hukum Daud Pasaribu, memberikan keterangan pers ke sejumlah awak media, Rabu (8/1/2025).

Pihaknya membeberkan fakta yang melatari pertikaian dengan AHM, masih berusia 17 tahun saat kejadian, hingga terjadi saling lapor dan berujung sama-sama jadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/12/2023) saat Cut Salsa bersama sang ibu dan AHM, yang notabene masih ada hubungan keluarga, mengunjungi Mal SKA Pekanbaru.

Dugaan penganiayaan keduanya terjadi saat mereka membeli makanan dan minuman di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Daud menerangkan, Cut Salsa lah korban dalam peristiwa ini. Berdasarkan kronologi versinya, AHM-lah yang menjadi pemicu pertikaian.

''Klien kami Cut Salsa sejatinya adalah korban penganiayaan saudari AHM yang diduga dibantu oleh seorang rekannya berinisial R. Patut diduga AHM memiliki motif sehingga duluan menyerang klien kami. Dan itu pasti direncanakan. Oleh sebab itu, AHM harus ditahan dan diadili. Kalau Klien kami sendiri, tidak punya motif apapun selain membela diri baik pertahanan fisik dan mental," ungkap Daud.

Pada saat itu, Daud melanjutkan kronologi kejadian, Salsa sedang membeli beberapa minuman dan roti bersama ibunya.

Kemudian Salsa mengangkat roti dan minuman belanjaannya tersebut menggunakan sebuah talam menuju ke kursi yang telah mereka tempati sebelumnya.

Pada saat Cut Salsa sedang menuju ke kursi yang telah ditempati oleh ibunya, tiba-tiba AHM menuangkan sebotol air ke tubuh Salsa mulai dari atas kepala yang mengakibatkan Salsa basah.

Baca Juga: Gerebek Kafe di Desa Suka Mulya, Polisi Sita 8 Paket Sabu-sabu dari Pengedar

Hingga harus meletakkan talam atau nampan ke meja lain di dekat lokasi penyerangan itu.

''Klien kami tidak mengerti mengapa Saudari AHM tiba-tiba mulai menyerang dirinya menyiram dirinya di muka umum dari atas kepala hingga tubuhnya basah kuyup," sebut Daud.

Melihat gelagat AHM yang merasa tidak bersalah tersebut, membuat Salsa keberatan dan terjadi perkelahian.

Akibatnya, kata Daud, Salsa juga mengalami luka-luka akibat cakaran di leher, jari dan mengalami luka goresan di perut.

"Kami ingin memberikan informasi yang berimbang agar tidak sepihak dimana beberapa waktu lalu berita Klien sebagai Tersangka atas laporan saudari AHM sudah tahap II. Dalam berita tersebut, perlu kami jelaskan secara rinci apa yang sebenarnya terjadi. Inilah yang terjadi," sebut Daud.

Atas peristiwa tersebut Salsa melaporkan perbuatan AHM dengan Laporan Polisi Nomor Laporan STTLP/856/XII/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 Desember 2023.

''Klien kami juga sudah membuat Visum dan Status AHM sudah naik menjadi tersangka pelaku anak berdasarkan surat Kapolresta Pekanbaru kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertanggal 10 Juni 2024," beber Daud.

Tak hanya itu, lanjut Daud, aksi AHM tersebut diduga dibantu oleh teman prianya yang diketahui berinisial R.

Daud menyebutkan R ikut mendorong Salsa hingga tersungkur dan mengakibatkan Salsa mengalami sakit di sekitaran pinggang dan pahanya.

Selain itu Daud meminta agar AHM ditahan. Kendati saat kejadian masih di bawah umur, berusia 17 tahun 11 bulan, namun kini usia tersangka sudah 18 hingga minta ia ditahan.

''Per 31 Januari 2024 tersangka telah berumur 18 Tahun. Sehingga saat ini, Tersangka AHM sudah cukup umur atau dewasa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa anak dapat dilakukan Penahanan dengan syarat telah berumur 14 Tahun, kami ketahui bahwa saat ini Tersangka AHM telah berumur 18 Tahun 11 Bulan dan berdasarkan ketentuan hukum tersebut dapat dilakukan penahanan," pinta Daud.

Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#salsabila #selebgram #dugaan penganiayaan #polda riau