Gugatan Pilkada, KPU Riau Kawal 7 KPU Daerah di MK

Agustiar • Dipublikasikan Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:13 WIB
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini tengah mendampingi 7 KPU kabupaten/kota dalam menghadapi proses persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. Menurutnya, KPU Riau secara prinsip mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh MK.

Ditegaskannya, pendampingan yang dilakukan untuk 7 KPU daerah tersebut, mulai dari konsultasi ke Help Desk KPU RI hingga penyusunan dokumen penting seperti matriks, kronologi, dan jawaban atas pokok permohonan yang diajukan pemohon.

"Kami mendampingi tujuh KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan dalam proses persidangan di MK," kata pria yang akrab di panggil Nugi ini, Sabtu (11/1/2025).

Menjelang proses di MK selesai, dan memang saat ini dalam proses, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di tujuh daerah tersebut untuk menunggu hasil persidangan dengan sabar.

Ia juga menambahkan, dalam negara hukum dan demokrasi yang semakin berkembang, menghormati serta melaksanakan putusan majelis hakim MK merupakan wujud ketaatan terhadap hukum.

Terkait jadwal persidangan, Nugroho menjelaskan bahwa saat ini KPU belum dimintai keterangan secara langsung. Berdasarkan tahapan yang telah diatur MK, proses penanganan perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan berlangsung di 16 Januari hingga 3 Februari 2025. Agenda persidangan meliputi pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.

"KPU Riau akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh MK RI," tutupnya.

Sebagaimana diketahui bersama, tujuh daerah yang digugat ke MK ialah, pertama, gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando. Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.

Berikutnya gugatan pasangan calon Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra dengan kuasa hukum Rico Febputra. Paslon ini menggugat KPU Kampar terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kampar. Lalu, ketiga, gugatan pasangan calon Afrizal Sintong - Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim. Pihak yang digugat adalah KPU Rokan Hilir terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) umum.

Keempat, gugatan pasangan calon Kelmi Amri - Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha, pihak yang tergugat KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait Perselisihan Hasil Pilkada. Selanjutnya Lima, gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma, pihak yang digugat KPU Kabupaten Siak dengan Perselisihan Hasil Pilkada.

Keenam, gugatan pasangan calon Ferdiansyah - Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa, pihak yang tergugat KPU Kota Dumai terkait Perselisihan Hasil Pilkada. Dan terakhir, tujuh, gugatan pasangan calon Muflihun - Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada.

Editor : Rinaldi
kpu riau pendampingan gugatan pilkada