Dalam sosialisasi ini, PT HK terlebih dahulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) internal virtual terbatas dalam sosialisasi penyesuian tarif Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Pekanbaru-XIII Koto Kampar.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti Pj Bupati Kampar Hambali yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Jumat (10/1) sore.
Kepala Dinas Perhubungan Kampar Refizal menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak pengelola tol yang sudah hadir di Kampar. Dengn hadirnya tol di Kampar ini memberikan dampak positif terutama perekrutan tenaga kerja untuk putra daerah.
“Kemudian juga memberikan dukungan kepada pengelola tol, karena ini proyek strategis nasional yang kita sukseskan dan nikmati bersama-sama dengan harapan pembangunan tol ini bisa berlanjut ke Sumatera Barat,” jelas Refizal
Refizal menyampaikan, masih ada yang menjadi catatan bagi pihak HK, terutama masih banyaknya pelanggaran hukum dalam angkutan Over Dimension Over Load ( ODOL), yaitu kendaraan yang dimensi dan muatannya melebihi standar yang diizinkan di tol.
Selajutnya terkait naiknya tarif tol pada 15 Januari 2025, Refizal menyampaikan agar nanti adanya peningkatan pelayanan, baik dari penurunan tingkat kecelakaan maupun penggunaan rest area yang bisa dimanfaatkan pengguna tol, dan masyarakat dalam menampilkan UMKM Kampar.
Penyesuaian tarif tol 15 Januari 2025 golongan I Pekanbaru-Bangkinang akan naik menjadi Rp44.000, dari sebelumnya Rp33,500. Kemudian golongan II Rp66.000, dan golongan III sebesar Rp87.500.
Sedangkan untuk tarif ruas Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar golongan I sebesar Rp34.000, golongan II Rp51.000 dan golongan III sebesar Rp68.500.
Branch Manager PT Hutama Karya (Persero) Jarot Seno Wibawa menyampaikan, Tol Pekanbaru-Bangkinang diresmikan pada 27 Oktober 2002 Presiden RI Joko Widodo dengan ruas sepanjang 30,7 Km.
Sementara untuk ruas Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang lebih kurang 24,7 Km juga diresmikan langsung Presiden Jokowi pada 31 Mei 2024 dengan tarif saat itu Rp1.000 per Km
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3127/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-XIII Koto Kampar diperkirakan untuk sementara naik sebesar lebih kurang 25 persen.(kom)
Editor : Rindra Yasin