JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Pekanbaru. Pada Rabu (15/1), pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah (Pemko) Kota Pekanbaru kembali dilakukan.
Para saksi ini diminta memberi keterangan untuk pengembangan kasus yang menjerat tiga tersangka yaitu mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemko Pekanbaru Novin Karmila.
Dengan demikian maka sudah 30 saksi yang diperiksa Penyidik KPK dalam kurun waktu tiga hari beruntun. Ya, sebelumnya Senin (13/1) lalu ada 10 saksi yang dimintai keterangan dan berselang sehari yakni Selasa (14/1) lalu, juga sebanyak 10 saksi dimintai keterangan.
Semua kegiatan pemeriksaan terhadap pejabat hingga tenaga harian lepas (THL) selama tiga hari berturut-turut ini dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“KPK, pada hari ini (kemarin, red) menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (15/1).
Ke 10 saksi tersebut adalah WD (Kepala UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru), HS (Plt Kepala Badan Kesbangpol Pemko Pekanbaru), SAM (Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru), FI (Kementerian Dalam Negeri), SA (Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru), IH (Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru), MA (Inspektur Pembantu Investigasi), WY (Kabid DLHK Kota Pekanbaru), EUS (Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru), dan PIT (Bendahara Badan Kesbangpol).
Sementara itu, 10 saksi diperiksa Selasa (14/1) adalah ER (Kepala Dinas PUPR), EDR (Bendahara Dinas Perhubungan), MT (Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru Bidang Perencanaan dan Kesra), BD (Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru), Y (Kepala BPKAD Pemerintah Kota Pekanbaru), H (Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru), TA (Sekretaris Dinas PUPR), SFR (Kasubag Keuangan Dinas PUPR Pemko Pekanbaru), RB (Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR), serta D (mantan sopir pribadi Novin Karmila).
Sedangkan, 10 saksi yang yang dimintai keterangan pada Senin (13/1) lalu adalah ZA (Kepala Satpol PP), RW (Bendahara Satpol PP), MU (Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP), IDT (Sekretaris Satpol PP), TS (pegawai honorer Bagian Umum Pemko Pekanbaru), TARF (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), SW (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah), FF (Kepala Subbagian Keuangan Badan Kesbangpol), dan Y (Kepala Dinas Perhubungan), dan SY (Kepala Bidang Anggaran BPKAD).
Seperti diketahui Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama beberapa orang lainnya pada Senin, 2 Desember 2024. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
KPK melakukan penahanan kepada para tersangka sejak 3 Desember 2024 lalu sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. KPK juga telah melakukan perpanjang masa tahanan pertama selama 40 hari lagi hingga 31 Januari 2025.
Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor organiasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski sudah memeriksa puluhan saksi, KPK belum menyebutkan apakah akan ada tersangka baru dan permintaan pencekalan bepergian ke luar negeri. “Belum ada yang dicegah ke LN (luar negeri, red),” kata Tessa, Selasa (17/12/2024) lalu.(das)
Editor : Rindra Yasin