PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelaksanaan pelantikan kepala daerah, hasil Pilkada serentak pada November 2024 lalu. Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa ke MK awalnya dijadwalkan pada 6 Februari, namun akhirnya diundur pada rentang waktu 18-20 Februari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Dr Rahman Hadi melalui Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Taufiq OH mengatakan, informasi penundaan pelantikan kepala daerah tersebut disampaikan pada rapat virtual yang dilaksanakan bersama Ditjen OTDA Kemendagri bersama dengan perwakilan daerah.
“Dari hasil rapat virtual tersebut, disampaikan bahwa Mendagri menyebutkan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud adalah penolakan gugatan sengketa kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025,” katanya.
Kemudian juga, dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah. Dengan artian, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (DISMISSAI) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula.
“Pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur antara 18 dan 20 Februari 2025. Karena itu, selanjutnya kami menungsolradiogram dari Kemendagri,” sebutnya. (sol)
Editor : Edwar Yaman