PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi bersama BPK Perwakilan Riau, Kamis (6/2). Rapat yang digelar dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Riau.
Kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan tugas BAP DPD RI yang salah satu fungsi utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI.
Ketua BAP DPD RI Dr KH Ir Abdul Hakim MM bersama anggota BAP DPD RI lainnya yakni KH Muhammad Mursyid MPdI, Adib Fuad, Dr SHRI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Dra Adriana Charlotte Dondokambey MSi, Ir H AA La Nyalla Mahmud Mattalitti MHP, Ir H Ria Saptarika MEng, Pdt Penrad Siagian STh MSi Teol, Dr Nono Sampono MSi, Sultan Hidayat MSJAH SIP MAP dan TGH Ibnu Holil hadir dalam giat tersebut.
Abdul Hakim mengatakan, BAP DPD RI melaksanakan tugas dengan mengindentifikasi kerugian daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK perwakilan di daerah terhadap entitas di pemerintah daerah, termasuk juga BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaian kerugian daerah oleh pihak-pihak terkait di daerah.
“Kami ingin memastikam hasil temuan atau audit BPK Riau ini, sudah ditindaklanjuti. Untuk Provinsi Riau sendiri yang sudah ditindaklanjuti itu sekitar 75 persen. Masih di bawah target dan jauh di bawah rata-rata provinsi lain,” ungkapnya.
Untuk Provinsi Riau hasil pemeriksaan dilakukan pada Riau, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai dan Pekanbaru.
Salah satu entitas yang merupakan obyek pemeriksaan BPK RI di Provinsi Riau adalah Kepulauan Meranti yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2023. TMP ini disebabkan tata kelola keuangan yang dianggap tidak tepat. Sebelumnya, Kepulauan Meranti pernah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2009.
Karena itu, pihaknya meminta Provinsi Riau dan kabupaten/kotanya untuk meningkatkan ikhtiar untuk menyelesaikan berbagai rekomendasi untuk tindak lanjut hasil audit BPK RI. Dalam kesempatan itu, BAP DPD RI juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran BPK RI. Meskipun dikatakannya masih ada catatan salah satunya Kepulauan Meranti.
“Masih ada catatan untuk Kepulauan Meranti yang dinyatakan TMP itu ada hasil opini terendah. Kalau auditor menyatakan demikian, berarti itu menjadi catatan perbaikan yang memerlukan keseriusan. Auditor itu tidak bisa memberikan opini, itu berarti sudah parah,” paparnya.
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Provinsi Riau terhadap laporan hasil pemeriksaan Provinsi Riau 2004 sampai dengan 2022 sesuai dengan amanat Pasal 20 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi beberapa masalah salah satunya adalah terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang memerlukan tindak lanjut segera.
IHPS I 2024 BPK RI memuat hasil pemeriksaan keuangan pada pemda dan BUMD. Pada sisi substansi BAP DPD RI mencatat apabila dibandingkan pada 2022, berdasarkan tingkat pemerintahan, terjadi penurunan persentase opini LKPD 2023 pada Pemprov dari semula 94 persen menjadi 84 perse dan pada pemkab dari semula 91 persen menjadi 89,6 persen. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan berbagai upaya perbaikan agar capaian opini WTP dapat ditingkatkan di masa yang akan datang.
Kepala BPK RI Riau Arif Agus mengaku BPK senantiasa mendorong pemda untuk segera menindaklanjuti rekomendasi terkait permasalahan kelemahan pengendalian maupun ketidakpatuhan sesuai jangka waktu dalam peraturan perundangan.(eca)
Editor : Rindra Yasin