Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gerak Cepat Polda Riau Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Minas, Begini Penjelasan Kabid Humas Kombes Anom Karibianto

Afiat Ananda • Senin, 10 Februari 2025 | 22:01 WIB

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy memimpin konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, Siak, Senin (10/2/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy memimpin konferensi pers penangkapan pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, Siak, Senin (10/2/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Siak menangkap pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, Kabupaten Siak, Senin (10/2/2025).

Pelaku berinisial RBP alias UP ditetapkan tersangka dan langsung diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Siak.  Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, penangkapan RBP dilakukan setelah adanya laporan polisi dari korban pada Ahad (9/2/2025).

"Usai mendapat laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Siak langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam di Pekanbaru," ujar Kombes Anom, Senin (10/2/2025).

Kombes Anom mengatakan, saat ini pelaku RBP telah ditahan di Polres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka, sambung dia, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun. Kami memastikan semua pelaku tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku," sambung Anom.

Diketahui sebelumnya, video penganiayaan dan bagian mobil coltdiesel bekas dibakar di perkebunan kelapa sawit, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat lelaki paruh baya berambut putih tengah menganiaya seorang lelaki muda. Lalu, dilerai oleh seseorang yang mengaku sebagai abang lelaki muda itu.

Pihak Polsek Minas melaporkan, kerjadian itu berawal dari adanya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit  di Jalan Areal GS 3 Minas, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, seorang sopir bernama Rifnaldo (35), pada Kamis (6/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB disuruh oleh atasannya, Andre, untuk menjemput TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh Av alias Lao dan Sisus di lahan PU.

 

Rifnaldo tiba sekitar pukul 15.00 WIB, lalu bersama Av dan Sus memuat TBS ke dalam coltdiesel untuk dibawa ke peron.

Sekitar 1 km dari lokasi, mobil dicegat massa. Lalu, terjadilah perusakan dan pembakaran mobil. Dan ada penganiayaan terhadap sopir coltdiesel di sana.(nda)

Editor : Edwar Yaman
#kabid humas #sopir truk #Uban panjaitan #Kasus di minas siak #truk sawit #gerak cepat #pelaku penganiayaan #minas #Penganiayaan di minas #Rifnaldo #polres siak #polda riau